Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Divisi hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru menyatakan, partainya tidak akan menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyitaan terhadap lima mobil yang sudah disegel di kantor DPP PKS.
"Jangankan mobil, Pak luthfi saja tanggal 30 Januari dibawa dan diambil teman-teman KPK, tidak ada pengurus partai bahkan kader yang menghalang-halangi," kata Zainuddin saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/5).
Menurutnya, kalau memang kelima mobil tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pencucian uang, KPK dipersilakan untuk melakukan penyitaan. Meski demikian, Zainuddin mengingatkan agar penyitaan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang berlaku. Kata dia, surat menyurat penyitaan juga harus ada.
"Syarat formal surat menyurat juga harus ada. Sebagai pegangan untuk yang disita," tegasnya.
Seperti diketahui, pada Senin (7/5) dan Selasa (8/5) lalu KPK telah menyegel lima buah mobil yang diparkir di kantor DPP PKS lantaran diduga memiliki keterkaitan dengan Luthfi. Kelima mobil itu adalah VW Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, dan Nissan Navara.
Sayangnya hingga kini mobil tersebut masih belum bisa disita dan dibawa ke kantor KPK. Menurut juru bicara KPK Johan Budi pihaknya masih menunggu situasi kondusif setelah ada sejumlah pihak yang berjaga di lokasi saat peristiwa penyegelan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News