kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

PKS tantang satgas antipornografi


Selasa, 13 Maret 2012 / 18:07 WIB
ILUSTRASI. Para pendemo membawa demonstran yang terluka selama protes anti-kudeta di Hlaing Township, Myanmar dalam gambar dari video media sosial, Minggu (14/3/2021).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq, menantang pembentukan satuan tugas antipornografi yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Mahfudz, pembentukan gugus tugas ini tidak akan berjalan secara efektif, tanpa adanya kebijakan tegas dan satuan tugas ini tidak bisa membuat sebuah keputusan.

Menurut Mahfudz, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menelurkan kebijakan tegas terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pornografi. "Misalnya, pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan pemblokiran semua media pornografi. Ini baru bisa berjalan secara efektif," tutur Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (13/3).

Kedua, menurut Mahfudz, adanya konsistensi langkah-langkah operasional pemberantasan pornografi. Langkah konsisten ini harus dipimpin dengan ujung tombak institusi penegak hukum. Selain itu, agar langkah ini semakin efektif, Mahfudz, harus didukung dengan langkah sosialisasi dan pendidikan yang baik di masyarakat.

Langkah ketiga, adalah dengan adanya ketegasan dari penegakan hukum terhadap para pihak yang melanggar UU pornografi tersebut. Jika tidak ada penindakan yang tegas, maka tidak akan melahirkan efek jera bagi para pelaku yang melanggar undang-undang pornografi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×