kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

PKS tak mau ikut campur soal posisi menteri


Rabu, 26 Juni 2013 / 11:36 WIB
PKS tak mau ikut campur soal posisi menteri
ILUSTRASI. Ini 3 Cara Top Up via Bank Mandiri ATM hingga Internet Banking.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, menegaskan, PKS tetap tidak akan menarik 3 menterinya yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Sebab kewenangan pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah kewenangan sepenuhnya Presiden SBY.

Saat dijumpai Kontan sebelum menghadiri Rapat Timwas Century, di Gedung DPR, Rabu (26/6), Sohibul mengatakan, pernyataan kesiapan mundur 3 Menteri asal PKS sesungguhnya tidak perlu dikomentari.

Menurut dia, pernyataan itu memang harus dikeluarkan setiap menteri jika presiden sudah tidak menghendaknya. "Jadi, tidak boleh ada menteri yang ketika diberhentikan Presiden, dia menolak. Karena menteri adalah Pembantu Presiden," ujar Sohibul.

Oleh sebab itulah, PKS tidak akan mencampuri keberadaan 3 menteri kader PKS yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. PKS menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Presiden SBY.

Sebagaimana diketahui kabar tentang kesiapan mundur 3 menteri PKS muncul dari Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq.

Menurut Mahfudz, ketiga menteri PKS yakni Menteri Pertanian Suswono, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring telah menyatakan siap mundur dari kursi menteri. " Pernyataan itu diungkapkan secara pribadi. Mereka nyatakan siap mundur kalau harus mundur," kata Mahfudz, (25/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×