kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Suryadharma menukung gugatan UU Pilpres Yusril


Sabtu, 04 Januari 2014 / 15:16 WIB
Suryadharma menukung gugatan UU Pilpres Yusril
ILUSTRASI. Rajin mengganti pembalut setiap empat jam sekali menjadi hal wajib yang sebaiknya dilakukan wanita saat sedang menstruasi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mendukung gugatan uji materi terhadap UU Pilpres yang diajukan bakal calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra. Menurutnya, jika gugatan itu dikabulkan, maka peluang partai kecil untuk mencalonkan presiden sendiri semakin terbuka lebar.

"Itu (Judicial Review UU Pilpres) merupakan peluang yang harus dikejar," kata Suryadharma di Jakarta, Sabtu, (4/1/2014).

Menteri Agama ini menilai, ketentuan presidential threshold atau syarat ambang batas pada UU Pilpres bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, di dalam UUD 1945, disebutkan bahwa partai politik bisa berkoalisi untuk mengusung pasangan capres-cawapres. Namun disana tidak disebutkan batasan presentase suara yang harus dimiliki partai politik.

"Tapi kenapa di UU Pilpres disebutkan presentase batasan 20 persen?" ujar dia.

Menurutnya, banyak partai politik yang sulit memenuhi ketentuan syarat ambang batas tersebut sehingga tidak mampu mengusung capres sendiri. Dengan begitu, pilihan capres yang ada akan menjadi sangat sedikit. Namun jika dihilangkan alias dibuat nol persen, maka efeknya juga akan terlalu ekstrem. Partai politik nantinya dengan mudah bisa mencalonkan capresnya sehingga kualitas capres sendiri menjadi sangat minim.

"Oleh karena itu, PPP menilai kita bisa mengambil jalan tengah," lanjut dia.

Ambang batas harus tetap dilakukan, namun dengan angka yang minimum, yakni 3,5 persen. Dengan begitu, partai politik tetap berpeluang besar untuk mengusung capres sendiri. Namun capres yang diusung tetap berkualitas.

"Kalaupun semua parpol bisa melewati ambang batas, nantinya tetap mereka akan mikir untuk mencalonkan capres. Mencalonkan capres itu kan butuh biaya yang besar, lebih besar dari caleg," jelasnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×