kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Yusril:Apa kepentingan SBY-JK menaikkan threshold?


Rabu, 22 Januari 2014 / 10:48 WIB
Yusril:Apa kepentingan SBY-JK menaikkan threshold?
ILUSTRASI. Roblox Promo Code Akhir Agustus 2022 yang Masih Aktif, Klaim Juga Item Gratis Ini!


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra, pemohon uji materi Undang Undang Pemilihan Presiden, mengatakan president threshold atau batas ambang pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen adalah kepentingan politik penguasa saat undang-undang itu diterbitkan.

Saat persidangan pendahuluan atau pemeriksaan perkara uji materi UU Pilpres di MK kemarin, Yusril dengan tegas mengatakan batas ambang pencalonan 20 persen tersebut adalah kerjaan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang saat itu memerintah.

"Tahun 2004 Undang Undang Pilpres menekankan hanya 10 persen untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Sekiranya tahun 2004 itu 20 persen, maka tidak ada dalam sejarah Indonesia presiden yang namanya Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Yusril saat berdialog dengan hakim konstitusi di MK, kemarin.

Bekas Menteri Sekretaris Negara di era SBY (kemudian diganti pada 2007), mengatakan saat itu Partai Demokrat hanya mendapatkan 7,4 persen suara. Demokrat kemudian berkoalisi dengan Partai Bulan Bintang yang memperoleh 3,1 persen suara.

Dua partai tersebut kemudian mencalonkan SBY berpasangan dengan Jusuf Kalla menjadi calon presiden dan wakil presiden 2004-2009.

"Ketika mereka sudah berkuasa mereka lupa mereka yang naikkan threshold itu menjadi 20 persen. Itu terjadi ketika Susilo Bambang Yudoyono dan Jusuf Kalla jadi presiden. Ada kepentingan apa mereka menaikkan itu 10 persen menjadi 20 persen," kata Yusril yang juga Ketua Dewan Syuro PBB itu.

Sekadar informasi, Yusril mengajukan judicial review UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Yusril mengajukan uji materi pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD 1945. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×