kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PKS: Biarkan Golkar putuskan posisi ketua DPR SN


Senin, 20 November 2017 / 22:20 WIB
PKS: Biarkan Golkar putuskan posisi ketua DPR SN


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-el oleh KPK bisa membuat kursi Ketua DPR yang didudukinya melompong.

Terkait hal tersebut, Presiden PKS Sohibul Iman menyatakan pengganti Setya Novanto akan jadi urusan Partai Golkar.

"Kasus SN itu ranah hukum, biar penegak hukum bekerja menyelesaikannya. terkait posisinya sebagai Ketua DPR itu diserahkan kepada Golkar karena masalah pimpinan ini hak Fraksi Partai Golkar (FPG)," kata Sohibul kepada KONTAN, Senin (20/10) malam.

Ia sendiri mendukung jika Fraksi Golkar di DPR segera mempersiapkan pengganti Setya Novanto. Demi menjaga nama baik DPR.

"Masalah Ketua DPR itu menyangkut lembaga publik yang marwah dan efektifitas kerjanya harus dijaga oleh semua pihak. Karena itu FPG konon akan menyegarkan pergantian ketua DPR. Saya setuju dengan pemikiran tersebut," sambungnya.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menyebutkan bahwa pemberhentian Setya Novanto baru bisa diputuskan Mahkamah Kehormatan DPR setelah Setya ditetapkan sebagai terdakwa.

"Jika nanti anggota sudah menjadi terdakwa berarti sudah lengkap semua klausul memenuhi delik hukum tinggal penutupan dan vonis. Kalau sudah terdakwa anggota DPR bisa dinonaktifkan," katanya saat dihubungi KONTAN secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×