kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PKS beda suara dengan Demokrat soal UU Pilpres


Selasa, 09 Juli 2013 / 12:37 WIB
PKS beda suara dengan Demokrat soal UU Pilpres
ILUSTRASI. Produk EmasKita,


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memang kerap bersebrarangan dengan Partai Demokrat. Kali ini, PKS kembali berbeda suara dengan Demokrat soal revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Ketua Fraksi PKS di DPR, Hidayat Nur Wahid, menegaskan, PKS setuju dengan revisi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Revisi ini terutama berkaitan dengan perubahan dalam dua poin ketentuan yang sangat vital.

Saat ditemui Kontan sebelum Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (9/7), Hidayat menjelaskan bahwa ada dua ketentuan yang dirasakan penting untuk dilakukan perubahan UU Pilpres.

Pertama, ketentuan larangan rangkap jabatan Presiden dan Wakil Presiden dengan jabatan di pimpinan pusat Partai Politik. "Sebab, ini bisa menimbulkan conflict of interest," kata Hidayat.

Kedua, pembatasan dana kampanye dan iklan di media massa. Hidayat menganggap, pembatasan aturan ini harus lebih ketat lagi di lakukan. "Jika tidak, akan terjadi ketidakseimbangan penyampaian informasi kepada publik," jelas Hidayat.

Namun politisi yang juga Mantan Ketua MPR tersebut menganggap, ketentuan presidential treshold tidak perlu dipersoalkan. Alasannya, kebutuhan berkoalisi memang ia anggap kebutuhan dalam kehidupan berpartai saat ini.

"Selain itu, PKS juga tidak buru-buru menentukan capres dan cawapres saat ini. Kami masih akan menunggu hasil Pemilu Legislatif 2014 nanti," pungkasnya.

Sikap PKS berbeda dengan PDIP. Menurut Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani, posisi PDIP tegas menolak revisi UU Pilpres dilanjutkan. Nasib revisi UU Pilpres sendiri rencananya akan ditentukan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR sore nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×