kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanura yakin bisa pasangkan Wiranto-Hary Tanoe


Selasa, 02 Juli 2013 / 14:16 WIB
Hanura yakin bisa pasangkan Wiranto-Hary Tanoe
ILUSTRASI. UMKM. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Saleh Husin, menegaskan partainya optimistis pasangan Wiranto-Hary Tanoesoedibyo bisa maju dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Optimisme itu didukung upaya Hanura yang sedang memperjuangkan penghapusan Presidential Treshold dalam revisi RUU Pilpres.

Saleh menegaskan, Partai Hanura telah mendeklarasikan Wiranto-Hary Tanoesoedibyo sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan diusung dalam Pilpres tahun 2014 mendatang. "Hal ini merupakan keputusan untuk menindak lanjuti aspirasi dari seluruh kader Hanura," kata Saleh ketika ditemui KONTAN seusai Sidang Paripurna di Gedung DPR Selasa (2/7).

Saleh yang juga Anggota Komisi V DPR tersebut menganggap, ketentuan Presidential Treshold sebesar 20% dalam Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak akan menjadi hambatan.

Sebab, saat ini di DPR sedang berlangsung proses revisi UU Pilpres yang lama tersebut. "Posisi Hanura saat ini mencoba untuk menghapus ketentuan Presidential Treshold dalam UU Pilpres yang lama. Kami mengusulkan cukup Partai yang menembus Parlementary Treshold, sudah bisa mengajukan Capres-Cawapres," imbuh Saleh.

Saleh menambahkan, usulan Hanura itu senafas dengan konstitusi UUD 1945. Sebab konstitusi menjamin pasangan Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan oleh Partai Politik. "Tidak ada ketentuan konstitusi hanya Partai yang memenuhi Presidential Treshold yang boleh mengajukan Capres-Cawapres," kata Saleh.

Ketika didesak bagaimana antisipasi Hanura jika usulan tersebut ditolak dalam pembahasan RUU Pilpres, Saleh berkelit diplomatis. "Kita lihat saja nanti. Namanya juga politik, semua bisa berubah," kata Saleh.

Sebagaimana diketahui, ketentuan Presidential Treshold sebesar 20% tercantum dalam UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU lama, hanya partai yang mempunyai perolehan suara 20% dalam Pemilu Legislatif yang bisa mengajukan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan inilah yang membuat hanya Partai Demokrat dalam Pilpres 2009 yang bisa mengajukan Capres-Cawapres tanpa berpasangan dengan kandidat dari partai lain. Apabila usul Hanura disetujui, setiap partai yang berhasil memperoleh kursi di DPR dalam Pemilu Legislatif, dapat mengajukan Capres-Cawapres sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×