kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PDIP: RUU Pilpres tidak perlu direvisi


Senin, 08 Juli 2013 / 16:59 WIB
PDIP: RUU Pilpres tidak perlu direvisi
ILUSTRASI. Cara Mencegah Pneumonia Pada Anak


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Fraksi PDIP DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa posisi PDIP tetap tidak berubah dalam pembahasan RUU Pemilihan Presiden. PDIP tetap berpendapat bahwa revisi RUU Pilpres tak perlu dilakukan.

Ketika ditemui Kontan, seusai pelantikan Sidarto Danusubroto sebagai Ketua MPR baru di Gedung MPR, Senin (8/7), Puan menegaskan bahwa PDIP mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres 2014 tetap menggunakan Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk itu, ia terus meminta laporan berkala dari kader PDIP yang duduk di Badan Legislatif (Baleg) DPR yang sedang membahas RUU Pilpres. "Namun keputusan kita tetap menggunakan UU lama," kata Puan.

Puan menegaskan penolakan ini bukan didasari keyakinan PDIP pasti dapat melewati ketentuan Presidential Treshold sebesar 20%. Menurutnya, ketentuan dalam UU Pilpres yang lama tersebut tak perlu dirisaukan.

Sebab, kebutuhan berkoalisi menjadi keniscayaan dalam membangun pemerintahan. "Sebab Presiden RI adalah Presiden untuk semuanya, bukan Presiden untuk partai tertentu saja," ujar Puan.

Posisi PDIP jelas berbeda dengan Hanura. Hanura yang telah mendeklarasikan Wiranto-Harry Tanoe sebagai kandidat Capres-Cawapres untuk Pilpres 2014, ngotot meminta revisi UU Pilpres.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hanura, Saleh Husin, Hanura mengusulkan agar setiap partai yang memiliki kursi di parlemen dapat mengajukan kandidat Capres-Cawapres.

Sebagaimana diketahui, ketentuan Presidential Treshold sebesar 20% tercantum dalam UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU lama, hanya partai yang mempunyai perolehan suara 20% dalam Pemilu Legislatif yang bisa mengajukan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan inilah yang membuat hanya Partai Demokrat dalam Pilpres 2009 bisa mengajukan SBY sebagai Capres tanpa berpasangan dengan kandidat dari partai lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×