kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

PKPU SNP Finance dimulai


Rabu, 16 Mei 2018 / 21:58 WIB
PKPU SNP Finance dimulai
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan yang merupakan perusahaan pembiayaan milik Grup Columbia resmi melaksanakan proses restrukturisasi utang-utangnya melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Rabu (16/5), rapat kreditur pertama digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim Pengawas Marulak Purba mengatakan, agar Sunprima sebagai debitur segera menyiapkan proposal perdamaian dalam upaya restrukturisasi ini.

"Sebagai debitur, Sunprima harus menyusun proposal perdamaian yang dapat diterima kreditur agar PKPU ini berakhir damai," katanya dalam rapat.

Yang menarik, proses PKPU Sunprima sebenarnya berasal dari permohonan pailit oleh Herlina Rahardjo dan Fredi Imam Santoso dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 18 April 2018. Namun pada 2 Mei, Sunprima mengajukan agar permohonan pailit tersebut jadi PKPU dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Saat dikonfirmasi, kepada salah satu pengurus PKPU Sunprima Irfan Aghasar, ia enggan menjelaskan bagaimana muasal sengketa ini. Dalam laman SIPP, Irfan sendiri merupakan pengurus yang diajukan dalam perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

"Iya ini 52 PKPU, kalau soal yang dulu-dulu saya no comment lah, intinya sekarang proses PKPU sudah dimulai, dan kreditur silakan mendaftar," katanya seusai rapat.

Irfan menambahkan, bahwa Sunprima diputuskan masuk PKPU sementara pada 8 Mei 2018 lalu selama 36 hari. Setalah rapat kreditur perdana ini sendiri, akan dilaksanakan pendaftaran tagihan yang akan ditutup pada Selasa (22/5). Kemudian rapat pra verifikasi akan dilakukan pada Jumat (28/5), dan Senin (30/5).

Penyerahan proposal perdamaian sendiri dijadwalkan akan diserahkan pada Senin (4/6), dan rapat pemungutan suara akan dilaksanakan Rabu (6/6), sementara putusannya akan diketuk majelis hakim pada Jumat (8/6).

Sekadar informasi, kondisi Sunprima sendiri memang sedang bermasalah. Sunprima diketahui kembai gagal membayar bunga utang Medium Term Notes (MTN) III SNP Tahun 2017 Seri B. Sebelumnya, Sunprima juga gagal membayar bunga pertama MTN V SNP Tahap II.

Pembayaran bunga MTN III SNP 2017 Seri B yang diterbitkan pada November lalu, seharusnya dilaksanakan pada 14 Mei 2018. Pun surat utang dengan jumlah pokok Rp 50 miliar itu akan jatuh tempo pada 13 November 2019 mendatang. Surat ini dijanjikan Sunprima dapat kupon tetap sebesar 12,125% per tahun, dimana pembayaran bunga dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Atas kegagalan pembayaran bunga utang tersebut, pada Rabu (9/5) lalu, Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah menurunkan peringkat utang SNP Finance menjadi SD atau selective default.

"Saya beli MTN holder dari 2016, punya saya seri VI, walau baru akan jatuh tempo Juni mendatang tapi karena begini jadi ikut khawatir juga," katanya kepada KONTAN.

Chaerul juga turut bingung, bagaimana posisinya sebagai pemegang MTN yang belum jatuh tempo atas PKPU Sunprima ini. Ia pun tak dapat jawaban memuaskan dari pengurus PKPU.

"Ya bagaimana, tadi tanya pengurus PKPU, juga tidak dijawab, cuma diberitahu jadwalnya saja," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sunprima George Kevin Timothy juga enggan memberi tanggapan terkait proses PKPU ini. Pun soal alasan kegagalan membayar bunga MTN.

"Kalau soal kondisi keuangan silakan tanya direksinya langsung. Dan kita lihat saja bagaimana proses PKPU ini selanjutnya," katanya dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×