Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Commonwealth Bank dan CR Aroma Ltd berniat meminta perpanjangan masa PKPU atas PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
Alasannya, proposal yang diajukan debitur tak memuaskan.
Klausul yang dinilai tak memuaskan adalah perjanjian perdamaian debitur tidak bisa dibatalkan dengan pelanggaran wanprestasi.
"Kami dari tim pengurus melihat adanya klausul yang menjebak," kata Andrew Hutapea, seorang pengurus dari kedua debitur ke KONTAN, Senin (17/8).
Dalam proposal perdamaiannya, debitur menawarkan sejumlah skema pembayaran.
Untuk kreditur separatis, pembayaran menggunakan skema sustainable dengan masa jeda selama dua tahun setelah perjanjian dihomologasi.
Untuk tagihan ke PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Panin Tbk, dan Mitsubishi diselesaikan melalui skema utang sustainable.
Adapun tagihan PT Bank Rabobank Internasional Indonesia dan PT HSBC dilunasi dengan skema utang sustainable dan unsustainable melalui Obligasi wajib konversi atau mandatory convertible bond.
Sementara sebagian tagihan Bank Commonwealth akan dilunasi menggunakan uang hasil penjualan salah satu anak perusahaan Sariwangi, yaitu PT Nirmala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News