kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

PKPU Sariwangi dan Indorub diperpanjang


Rabu, 01 Juli 2015 / 10:36 WIB
PKPU Sariwangi dan Indorub diperpanjang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kreditur PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung menyetujui perpanjangan masa PKPU tetap selama 45 hari. Masa perpanjangan ini lebih pendek dibandingkan dengan usulan Sariwangi dan Indorub yang meminta 75 hari.

"Mayoritas kreditur yang hadir setujui memberi perpanjangan masa PKPU," kata Andrew Hutapea, pengurus perkara ini, Selasa (30/6). Penolakan masa perpanjangan yang selama 75 hari dilakukan karena pihak kreditur merasa waktu itu terlalu lama.

Kuasa hukum Bank Commonwealth, Yuhelson bilang, penetapan waktu 45 hari sudah tepat. Selain itu, kreditur separatis lainnya, yakni CR Aroma, juga mengusulkan pembentukan panitia kreditur. "Itu dilakukan agar ada transparansi dan komunikasi sehingga data-data dan informasi yang masuk lebih terarah," ujar kuasa hukum CR Aroma, Debby Sulaiman.

Selain itu, CR Aroma dan Bank Commenwealth menginginkan adanya konsultan independen. Sayang usulan tersebut masih ditolak oleh debitur. Lantaran bakal mengeluarkan dana lebih. "Kami harus tahu dananya berapa jangan sampai malah mengganggu tagihan ke kreditur," kata kuasa hukum Sariwangi, Aji Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×