Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Para kreditur PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, dalam PKPU, menyetujui perpanjangan masa PKPU tetap selama 45 hari. Waktu yang ditetapkan itu pun lebih sebentar dibandingkan usulan debitur yakni 75 hari.
"Mayoritas kreditur yang hadir setuju akan perpanjangan masa PKPU tetap selama 45 hari," ungkap Andrew Hutapea selaku pengurus dalam perkara ini. Adapun total kreditur Sariwangi dan Indorub sebanyak 96. Dimana, enam diantaranya merupakan kreditur separatis, dua prefen, dan sisanya kreditur konkuren.
Nantinya, hasil dari rapat kreditur ini akan diputus oleh hakim pemutus pada Jumat, 3 Juli 2015. Dalam rapat kreditur yang diadakan pada Selasa, (30/6) awalnya debitur mengajukan masa perpanjangan PKPU tetap selama 75 hari. Namun, para kreditur menilai jangka waktu tersebut terlalu lama.
Salah satunya Bank Commonwealth. Kuasa hukum Bank Commonwealth Yuhelson menuturkan, waktu 45 hari adalah waktu yang tepat bagi debitur untuk merancang suatu proposal perdamaian. "Perpanjangan tersebut ada catatannya yakni di minggu kedua sejak masa perpanjangan itu, debitur sudah memberikan gambaran kepada kreditur mengenai proposal perdamaian," tuturnya dalam rapat kreditur.
Selain itu, kreditur separatis lainnya yakni dari CR Aroma juga mengusulkan untuk membentuk panitia kreditur. Debby Sulaiman, kuasa hukum CR Aroma mengatakan pembentukan panitia tersebut bukan tanpa tujuan.
"Agar adanya transparansi dan juga dari komunikasi, data-data dan informasi yang masuk juga lebih terarah. Kita pengen lebih tepat aja prosesnya," ucapnya.
Adapun saat rapat kreditur itu juga para kreditur dengan seizin hakim pengawas langsung membentuk panitia kreditur yang terdiri dari empat kreditur separatis dan tiga konkuren.
Kemudian dari pihak CR Aroma dan Bank Commenwealth juga menginginkan adanya konsultan independen untuk mengawasi aliran dana yang masuk dan keluar secara lebih transparan. Namun demikian, usulan tersebut belum disetujui dalam rapat.
Pihak debitur merasa keberatan lantaran untuk menggunakan jasa konsultan tersebut harus mengeluarkan dana lebih. "Kami harus mengetahui dulu dananya berapa jangan sampai nanti jumlah dananya dapat menganggu pembayaran tagihan kepada para kreditur," ungkap Aji Wijaya kuasa hukum Sariwangi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News