Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur PT Intan Baruprana Finance Tbk kembali memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan selama 20 hari.
Salah satu pengurus PKPU IBFN Akhmad Henry Setiawan mengatakan, perpanjangan tersebut dimaksud agar kreditur khususnya perbank untuk berkoodinasi dengan komite kredit terkait proposal perdamaian yang ditawarkan.
Sebab, agenda pemungutan suara (voting) yang sedianya dilakukan, Kamis (18/1) harus ditunda karena bank belum mendapatkan persetujuan dari komite kredit. Sekadar tahu saja, kreditur bank merupakan pemegang tagihan terbanyak dalam PKPU IBFN.
Seperti, Bank BNI yang tagihannya mencapai mencapai Rp 492 miliar, Bank Muamalat Rp 271 miliar dan Eximbank Rp 145 miliar. "Untuk itu maka, para kreditur secara aklamasi sepakat untuk memperpanjang PKPU selama 20 hari," ungkap Henry kepada KONTAN, Jumat (19/1).
Adapun sebelumnya, PKPU IBFN juga pernah diperpanjang di tahun lalu selama 90 hari. Henry juga menyampaikan, dalam waktu perpanjangan tersebut IBFN memanfaatkannya untuk road show ke kreditur bank. Hal itu bertujuan adanya pembicaraan secara terbuka terkait opsi dan skema pembayaran.
Ada proposal perdamaian baru
Hal tersebut pun tak heran jika, adanya perubahan skema pembayaran yang dilakukan IBFN. Dalam proposal perdamaian yang diterima KONTAN dari kreditur Kemarin, perusahaan pembiayaan itu menawarkan pembayaran kepada kreditur separatis (dengan jaminan) selama 15 tahun tanpa adanya masa penundaan alias gace periode.
Kemudian terkait bunga, IBFN akan membayarnya sebesar 4% per tahun dari pokok total jumlah utang. Hal itu mengubah tawaran sebelumnya yang memiliki dua opsi pembayaran. Salah satunya yakni penukaran dengan saham dan mengubah 90% utang menjadi utang jangka panjang dengan bullet payment pada tahun ke 15.
Sementara itu untuk penyelesaian 100% utang medium term notes (MTN) Bank BNI akan dikonversi menjadi saham preferen dengan nilai Rp 100 per lembar saham. Hal itu sesuai dengan penyelesaian kreditur konversi. Sekadar informasi, dari total utang Bank BNI, Rp 330,89 miliar merupakan porsi utang MTN.
Adapun konversi saham preferen itu juga ditawarkan kepada induk usaha IBFN PT Intraco Penta Tbk. Intraco sendiri tercatat sebagai kreditur tanpa jaminan (konkuren) IBFN dengan utang Rp 354 miliar. Yangmana, konversi saham itu akan dilakukan paling lambat enam bulan pasca homologasi.
Sementara utang kepada para vendor, IBFN meminta penghapusan bunga dan denda. Sedangkan skema pembayarannya akan diselesaikan selama lima tahun dengan grace periode satu tahun.
Dengan adanya penawaran baru itu, tim pengurus berharap PKPU IBFN akan berakhir damai. "Karena sejatinya debitur (IBFN) sudah terlihat sangat serius berbicara dengan para kreditur untuk membuat skema penyelesaian," tutup Henry. Adapun penetepan perpanjangan ini akan diketuk oleh majelis hakim pada 25 Januari nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News