Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Masa penundaan kewajiban penundaan kewajiban utang (PKPU) PT Grahalintas Properti kembali diperpanjang. Itu akan kembali dimanfaatkan debitur untuk bernegosiasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku kreditur mayoritas.
Dalam rapat kreditur, Selasa (8/8) kuasa hukum Grahalintas Aji Wijaya bilang, karena belum mencapai kesepakatan dengan CIMB Niaga terkait proposal perdamaian, maka pihaknya kembali meminta perpanjangan PKPU. Adapun keputusan dalam rapat sepakat secara aklamasi untuk memperpanjang masa PKPU Grahalintas selama 60 hari. "Pasalnya, ada beberapa syarat dari CIMB Niaga yang masih terus dipertimbangkan dan dikaji," katanya.
Ditemui seusai persidangan kuasa hukum CIMB Niaga, Swandy Halim menerangkan, pihaknya meminta dalam proposal perdamaian untuk menjaminkan hasil build, operate, transfer (BOT) milik Grahalintas dengan pemerintah. Sekadar tahu saja, BOT itu berupa pembangunan Menara Merdeka di Jakarta yang sebagian lantainya disewa oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Sangat logis kalau uang dari bank untuk membangun gedung tersebut dan hasilnya dijaminkan kepada kami," jelas dia. Terlebih lagi, Kementerian Pariwisata sebagai pihak pemerintah secara eksplisit telah memberikan izin kepada debitur.
Sebab, pemerintah telah mengetahui rencana debitur untuk mencari dana dalam proyek pembangunan Gedung Merdeka. Kementerian memberikan izin kepada debitur untuk bisa menjaminkan skema BOT kepada pihak bank yang membiayai pembangunannya.
Menurut dia, resiko atas penjaminan BOT itu justru berada pada pihak bank apabila nantinya gedung tidak bisa dieksekusi atau menimbulkan cacat hukum. Selain itu, CIMB Niaga juga meminta personal guarantee tetap yakni Samin Tan dan saham sebesar 1% Grahalintas. "Kalau mereka tetap tak menyanggupi hal-hal itu maka kami meminta adabya pembayaran secara tunai," ujar Swandi. Adapun, tagihan kliennya dalam proses tersebut mencapai US$ 72,16 juta.
Dalam kesempatan yang sama juga, Swandi bilang, masa perpanjangan PKPU ini merupakan kesempatan terakhir bagi Grahalintas. Menurutnya, proses PKPU ini sudah berjalan terlalu lama yakni tujuh bulan (sudah termasuk perpanjangan). Meskipun dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur untuk memberikan waktu maksimal kepada debitur untuk mencapai perdamaian selama 270 hari atau sekitar sembilan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News