kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

PKPU First Travel kembali diperpanjang 20 hari


Senin, 06 November 2017 / 13:20 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel kembali diperpanjang 20 hari oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim John Tony Hutauruk mengatakan, perpanjangan itu diberikan setelah mendengar laporan dari hakim pengawas dan tim pengurus PKPU.

Dalam laporan tersebut, tim pengurus PKPU menyampaikan seluruh kreditur yang hadir dalam rapat 30 Oktober lalu itu menyetujui perpanjangan PKPU tetap. Adapun para kreditur juga sepakat waktu perpanjangannya itu selama 20 hari.

Sehingga menurut majelis perpanjangan PKPU tersebut telah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Mengadili, mengabulkan permohonan debitur untuk memperpanjang PKPU tetap selama 20 hari hingga 27 November 2017, " ungkap John dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (6/11).

Sekadar tahu saja, perpanjangan itu dimaksud agar First Travel merubah proposal perdamaian. Salah satunya untuk memberikan jaminan lebih keberangkatan umrah para jemaah. Hal itu mengingat telah bersedianya agen travel Ananta Tour sebagai eksekutor keberangkatan umrah pasca, izin First Travel dicabut oleh Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×