Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel kembali diperpanjang 20 hari oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim John Tony Hutauruk mengatakan, perpanjangan itu diberikan setelah mendengar laporan dari hakim pengawas dan tim pengurus PKPU.
Dalam laporan tersebut, tim pengurus PKPU menyampaikan seluruh kreditur yang hadir dalam rapat 30 Oktober lalu itu menyetujui perpanjangan PKPU tetap. Adapun para kreditur juga sepakat waktu perpanjangannya itu selama 20 hari.
Sehingga menurut majelis perpanjangan PKPU tersebut telah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Mengadili, mengabulkan permohonan debitur untuk memperpanjang PKPU tetap selama 20 hari hingga 27 November 2017, " ungkap John dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (6/11).
Sekadar tahu saja, perpanjangan itu dimaksud agar First Travel merubah proposal perdamaian. Salah satunya untuk memberikan jaminan lebih keberangkatan umrah para jemaah. Hal itu mengingat telah bersedianya agen travel Ananta Tour sebagai eksekutor keberangkatan umrah pasca, izin First Travel dicabut oleh Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News