kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

PKPU First Travel kembali diperpanjang 20 hari


Senin, 06 November 2017 / 13:20 WIB
PKPU First Travel kembali diperpanjang 20 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel kembali diperpanjang 20 hari oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim John Tony Hutauruk mengatakan, perpanjangan itu diberikan setelah mendengar laporan dari hakim pengawas dan tim pengurus PKPU.

Dalam laporan tersebut, tim pengurus PKPU menyampaikan seluruh kreditur yang hadir dalam rapat 30 Oktober lalu itu menyetujui perpanjangan PKPU tetap. Adapun para kreditur juga sepakat waktu perpanjangannya itu selama 20 hari.

Sehingga menurut majelis perpanjangan PKPU tersebut telah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Mengadili, mengabulkan permohonan debitur untuk memperpanjang PKPU tetap selama 20 hari hingga 27 November 2017, " ungkap John dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (6/11).

Sekadar tahu saja, perpanjangan itu dimaksud agar First Travel merubah proposal perdamaian. Salah satunya untuk memberikan jaminan lebih keberangkatan umrah para jemaah. Hal itu mengingat telah bersedianya agen travel Ananta Tour sebagai eksekutor keberangkatan umrah pasca, izin First Travel dicabut oleh Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×