kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Pengacara First Travel dilaporkan ke polisi


Rabu, 01 November 2017 / 18:17 WIB
Pengacara First Travel dilaporkan ke polisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, polisi tengah mengusut dugaan penipuan oleh Kepala Divisi Legal First Travel, Deski. Deski dilaporkan terkait janjinya kepada calon jamaah yang menggunakan paket promo 2017 untuk diberangkatkan umrah.

"Dia mengutarakan demikian-demikian, tapi tidak bisa direalisasikan. Sehingga orang merasa tertipu juga atas pernyataannya," ujar Ari di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11).

Pada 19 Mei 2017, Deski pernah membuat surat dengan tulisan tangan yang menyatakan janjinya memberangkatkan jamaah umroh paket promo 2017 yang mendaftar melalui kantor First Travel cabang Kebon Jeruk, Jakarta Barar.

Namun, ternyata jadwal dan kuota keberangkatan yang dinyatakan Deski saat itu tidak terlaksana. Atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan Deski.

Ari menegaskan bahwa kasus Deski tidak terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tiga pejabat PT First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan. Diketahui, Deski sebelumnya merupakan pengacara ketiga tersangka.

"Dia dilaporkan kasus tersendiri. Ada yang melaporkan dia sebagai karyawan bukan dalam kapasitanya sebagai lawyer," kata Ari.

Deski dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/3698/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 7 Agustus 2017. Deski dilaporkan oleh warga bernama Yan Riadi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×