kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PKPU diperpanjang, Minerina berharap kepada Antam


Senin, 22 September 2014 / 19:21 WIB
PKPU diperpanjang, Minerina berharap kepada Antam
ILUSTRASI. Pengusaha Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pembatasan Ekspor CPO


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap PT Minerina Bhakti selama 30 hari ke depan. Keputusan tersebut membuka peluang bagi Minerina untuk mematangkan negosiasi dengan PT Antam Tbk terkait adanya klaim piutang kepada perusahaan pelat merah tersebut.

Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir mengatakan setelah mendapatkan laporan dari hakim pengawas dan pengurus PKPU, maka majelis hakim tidak menemukan adanya halangan perpanjangan PKPU Minerina selama 30 hari ke depan. " Mengabulkan permohonan PKPU tetap Minerina Bhakti," ujar Jamaludin dalam amar putusannya, Senin (22/9). Perpanjangan PKPU Minerina terhitung sampai Rabu (22/10) 2014.

Kuasa Hukum Minerina Syairul Irwanto mengatakan, putusan majelis hakim tersebut memberi peluang dan waktu bagi kliennya untuk kembali melakukan negosiasi dengan pihak Antam. Dimana Minerina mengklaim memiliki tagihan sebesar Rp 89 miliar. "Kami berharap dengan perpanjangan PKPU ini ada waktu luang untuk negosiasi dengan Antam dan bisa maksimal. Sebab sekarang belum ada titik terang," ujarnya usai sidang.

Sementara itu pengurus PKPU Prasetyo mengatakan bersedia memfasilitasi pertemuan antara debitur, kreditur dan Antam terkait pembicaraan soal klaim piutang Minerina kepada Antam. "Kami berharap Antam mau bernegosiasi lagi soal ini," tuturnya. Prasetyo masih optimis akan ada jalan keluar dari persoalan ini.

Kuasa Hukum Antam Fredy Utama enggan mengomentari terkait negosiasi tersebut. "Saya tidak pernah ikut dalam negosiasi, jadi saya tidak bisa kasih komentar," ujarnya. Namun sebelumnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada KONTAN, 

SVP Corporate Secretary Antam Tri Hartono, menolak adanya klaim piutang Minerina kepada Antam sebesar Rp 89 miliar. "Sampai saat ini, Antam menyatakan tidak memiliki hutang kepada Minerina. Klaim tersebut juga tidak tercatat dalam laporan keuangan Minerina maupun Antam," ujar Hartono.

Ia juga menegaskan bahwa klaim piutang Minerina kepada Antam tersebut tidak mempengaruhi dan terkait dengan kinerja dan laporan keuangan Antam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×