Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap PT Minerina Bhakti selama 30 hari ke depan. Keputusan tersebut membuka peluang bagi Minerina untuk mematangkan negosiasi dengan PT Antam Tbk terkait adanya klaim piutang kepada perusahaan pelat merah tersebut.
Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir mengatakan setelah mendapatkan laporan dari hakim pengawas dan pengurus PKPU, maka majelis hakim tidak menemukan adanya halangan perpanjangan PKPU Minerina selama 30 hari ke depan. " Mengabulkan permohonan PKPU tetap Minerina Bhakti," ujar Jamaludin dalam amar putusannya, Senin (22/9). Perpanjangan PKPU Minerina terhitung sampai Rabu (22/10) 2014.
Kuasa Hukum Minerina Syairul Irwanto mengatakan, putusan majelis hakim tersebut memberi peluang dan waktu bagi kliennya untuk kembali melakukan negosiasi dengan pihak Antam. Dimana Minerina mengklaim memiliki tagihan sebesar Rp 89 miliar. "Kami berharap dengan perpanjangan PKPU ini ada waktu luang untuk negosiasi dengan Antam dan bisa maksimal. Sebab sekarang belum ada titik terang," ujarnya usai sidang.
Sementara itu pengurus PKPU Prasetyo mengatakan bersedia memfasilitasi pertemuan antara debitur, kreditur dan Antam terkait pembicaraan soal klaim piutang Minerina kepada Antam. "Kami berharap Antam mau bernegosiasi lagi soal ini," tuturnya. Prasetyo masih optimis akan ada jalan keluar dari persoalan ini.
Kuasa Hukum Antam Fredy Utama enggan mengomentari terkait negosiasi tersebut. "Saya tidak pernah ikut dalam negosiasi, jadi saya tidak bisa kasih komentar," ujarnya. Namun sebelumnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada KONTAN,
SVP Corporate Secretary Antam Tri Hartono, menolak adanya klaim piutang Minerina kepada Antam sebesar Rp 89 miliar. "Sampai saat ini, Antam menyatakan tidak memiliki hutang kepada Minerina. Klaim tersebut juga tidak tercatat dalam laporan keuangan Minerina maupun Antam," ujar Hartono.
Ia juga menegaskan bahwa klaim piutang Minerina kepada Antam tersebut tidak mempengaruhi dan terkait dengan kinerja dan laporan keuangan Antam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News