Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Perusahaan tambang biji nikel, PT Minerina Bhakti telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para krediturnya. Proposal restrukturisasi utang itu diajukan dalam rapat kreditur yang berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Minerina Syairul Irwanto dalam proposal perdamaiannya mengatakan, utang-utang Minerina akan dibayar dengan cara cicilan kepada para kreditur. "Adapun jumlah dan waktu cicilan akan dilakukan secara proporsional," ujar Syairul di PN Jakpus, Selasa (16/9).
Tidak adanya kepastian jumlah besaran cicilan dan waktu pembayaran dalam proposal perdamaian yang diajukan Minerina dipertanyakan para kreditur. Namun Syairul mengatakan pembayaran utang Minerina akan sangat bergantung dari hasil negosiasi dengan PT Antam Tbk. Soalnya Minerina mengklaim memiliki tagihan kepada Antam sebesar Rp 89 miliar. Namun piutang tersebut belum diakui Antam.
Minerina mengatakan piutangnya ke Antam berasal dari perjanjian kerjasama penambangan biji nikel di daerah Morpono Halmahera Timur. Perjanjian itu dibuat pada 1 Juni 2005. Atas persetujuan Antam kala itu, Minerina mengangkat PT Dian Nickel Mining sebagai subkontraktor sekaligus sebagai penanam modal. Minerina sangat berharap Antam mau membayar tagihan tersebut. Bila tidak, Minerina terancam pailit.
Pengurus PKPU Prasetyo menambahkan berdasarkan verifikasi terakhir total nilai tagihan kreditur kepada Minerina sebesar Rp 54,2 miliar. Hal itu berasal dari kreditur separatis yakni PT Bank BRI Syariah sebesar Rp 4,067 miliar dan kreditur konkuren sebesar Rp 50,1 miliar. Sementara nilai aset Minerina diperkirakan sekitar 6 miliar, itu pun Rp 4 miliar sudah dijaminkan ke BRI. "Bahkan jaminan itu merupakan harta pribadi Direktur Utama Minerina," beber Prasetyo.
Terkait proposal perdamaian tersebut, kreditur meminta agar ada perbaikan khususnya mengenai waktu dan besaran cicilan dari debitur kepada kreditur. Dengan begitu maka proses restrukturisasi utang makin jelas. Karena itu Minerina meminta para krediturnya mempelajari dulu isi proposal dan mencatat apa kemauan kreditur. Apalagi Minerina sangat tergantung dari Antam soal klaim utang produsen tambang emas tersebut kepada Minerina.
Kuasa Hukum Antam Fredy Utama mengatakan Antam tidak mengakui adanya utang kepada Minerina. Malahan Antam yang punya tagihan sebesar Rp 2,2 miliar dan itu sudah diakui debitur. "Jadi soal klaim Minerina adanya utang Antam harus ditunjukkan dulu bukti-buktinya. Soalnya sampai sekarang tidak memiliki utang kepada debitur," terangnya.
Pada rapat itu juga, kreditur secara aklamasi setuju memperpanjang PKPU Minerina selama 30 hari ke depan. Pada Senin, (22/9) pengadilan akan membacakan putusan soal diterima tidaknya perpanjangan PKPU tersebut. Sementara itu proposal perbaikan proposal perdamaian sesuai dengan keinginan para kreditur tetap berlanjut pembahasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News