Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Minerina Bhakti kini tengah kesulitan keuangan. Perusahaan tambang nikel ini terbelit utang mencapai Rp 60 miliar.
Lantaran tak sanggup untuk melunasi kewajiban utangnya, Minerina memilih jalur hukum dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas dirinya sendiri ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU diajukan pada 6 Agustus lalu dengan nomor: 41/PKPU/2014/Pn.Jkt.Pst. Pengadilan pun memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU Minerina.
Kini, Minerina berstatus PKPU dan perusahaan ini sedang mengajukan restrukturisasi utang melalui proposal perdamaian ke krediturnya.
Pengurus PKPU Prasetyo mengatakan setelah melakukan verifikasi utang, maka total tagihan 14 kreditur kepada Minerina Bhakti mencapai Rp 60 miliar. Untuk mengembalikan utang tersebut, Minerina Bhakti mengaku memiliki tagihan kepada PT Antam (Persero) Tbk sebesar Rp 89 miliar.
Namun piutang Minerina kepada Antam masih dalam proses negosiasi. Soalnya Antam tidak mengakui jumlah utang tersebut dan pihak Antam yang juga sebenarnya punya tagihan kepada Minerina Bhakti.
Adapun kreditur Minerina Bhakti selain Antam adalah diantaranya PT Bank BNI Syariah, PT Alberta Makmur Utama, Dana Pensiun Antam, PT Karya Jaya, PT Minerina Cipta Guna, dan PT Asia Nengga Pratama. Menurut Prasetyo kalau Antam sudah membayar utangnya ke Minerina Bhakti maka bisa langsung digunakan untuk melunasi utangnya kepada para kreditur.
"Menurut saya antara Minerina Bhakti dengan Antam hanya beda persepsi," ujarnya, Selasa (16/9). Kendati begitu, Prasetyo belum mengetahui persis kendala teknis kedua perusahaan.
Kuasa hukum Minerina Syairul Irwanto menambahkan bahwa adanya kesalahpahaman dengan pihak Antam terkait dengan piutang. Hal tersebut menjadi batu ganjalan mereka dalam membuat rancangan proposal perdamaian. Ia bilang pihaknya harus terlebih dahulu mempunyai nilai tagihan yang jelas dari Antam untuk membuat proposal perdamaian. Sementara kuasa hukum Antam Freddy Utomo mengaku belum mengetahui adanya surat piutang dari Minerina dan membantah adanya tagihan tersebut. Antam masih melakukan cek atas klaim tagihan Minerina Bhakti tersebut.
Pada rapat kreditur, Selasa (16/9) Minerina Bhakti telah mengajukan proposal kepada para kreditur. Kemudian dijadwalkan pada hari ini akan ada voting terhadap proposal perdamaian itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News