kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PKPU demi kepastian hukum jamaah First Travel


Kamis, 03 Agustus 2017 / 12:08 WIB
PKPU demi kepastian hukum jamaah First Travel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Upaya hukum yang diajukan oleh para jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel lewat perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) telah berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum ketiga jamaah yang sekaligus sebagai pemohon PKPU Anggi Putra Kusuma mengatakan, upaya hukum diajukan lantaran perusahaan jasa umroh itu tidak memiliki iktikad baik untuk memberangkatkan para jamaahnya.

Adapun Anggi dalam hal ini mewakili Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh selaku jamaah First Travel yang dijanjikan berangkat umroh Mei dan Juni 2017 lalu. Padahal ketiganya telah membayar secara lunas biaya umroh yang ditentukan Rp 16,8 juta dan Rp 18,8 juta.

Ia pun beranggapan, dengan belum diberangkatkannya ketiga jamaah tersebut membuat First Travel telah lalai dalam melakukan perjanjian alias wanprestasi. Apalagi hingga saat ini belum ada kejelasan pemberangkatan atau kejelasan pengembalian pelunasan umroh dan lainnya.

"PKPU ini setidaknya bisa dijadikan sebagai kepastian hukum bagi para jamaah yang telah melunasi biaya umroh," tutut Anggi, Kamis (3/8).

Apalagi, pada 21 Juli 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas waspada investasi telah merilis, First Travel termasuk dalam 11 entitas yang diberhentikan kegiatan usahanya per 18 Juli 2017.

Sehingga hal tersebut semakin memberikan ketidakpastian bagi para jamaah atas pemenuhan segala macam prestasi dan kewajiban Firat Travel. Dalam hal ini para pemhon mengajukan tiga pengurus PKPU yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, dan Lusyana Mahdaniar.

Perkara dengan No. 105/Pdt.Sus.PKPU/PN.JKT.PST sudah memasuki sidang perdana pada Kamis (3/8). Sidang pun dihadiri oleh pihak First Travel. Namun sayangnya, pihak First Travel mengaku belum mendapat surat panggilan dan permohonan PKPU.

Sehingga ketua majelis hakim John Tony Huaturuk memutuskan untuk menunda sidang hingga 9 Agustus nanti dengan agenda jawaban dari First Travel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×