kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,17   5,84   0.65%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan perpanjang PKPU CSM


Kamis, 26 Desember 2013 / 10:15 WIB
Pengadilan perpanjang PKPU CSM
ILUSTRASI. Prakiraan cuaca hari ini Sabtu (6/8) di Jawa dan Bali dari BMKG cerah hingga berawan. Tribun Bali/Andriansyah.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Citra Sari Makmur (CSM) selama 90 hari ke depan. Keputusan ini sekaligus memberi waktu kepada perusahaan jaringan satelit ini untuk mencari investor.

Swandy Halim, kuasa hukum Bank CIMB Niaga selaku pemohon PKPU menilai, proposal perdamaian yang disampaikan debitur belum jelas. Meski sedang berdiskusi dengan beberapa calon investor, CSM belum juga mendapatkan investor yang pasti bergabung.

"Kalau belum ada investor yang masuk, mau membicarakan restrukturisasi seperti apa belum bisa," ujarnya, Selasa (24/12).

Utang CSM dalam proses PKPU sendiri mencapai Rp 1,5 triliun. Utang ini berasal dari 15 Bank Sindikasi dan 24 kreditur lainnya. Untuk membayar utang–utang tersebut, CSM meminta tenggat waktu tidak bayar selama setahun.

Selanjutnya, CSM akan mencicil utang 5 tahun ke depan. Sebelumnya, CSM dalam status PKPU atas permohonan dari Bank CIMB Niaga. Salah satu perusahaan telekomunikasi ini terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih dari perjanjian sindikasi dengan bank-bank konvensional dan bank-bank syariah.

Dalam perjanjian sindikasi ini, CSM memiliki utang hingga Rp 1,07 triliun. Utang ini berasal dari fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional dengan pokok Rp 475 miliar dan bank Syariah dengan pokok Rp 525 miliar. CIMB Niaga selaku agen fasilitas bank sindikasi mengajukan melayangkan permohonan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×