kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

PKPU berakhir damai, pengurus tak urus aset First Travel


Rabu, 11 Juli 2018 / 22:17 WIB
PKPU berakhir damai, pengurus tak urus aset First Travel
ILUSTRASI. VONIS FIRST TRAVEL


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Sexio Noor Sidqi menyatakan tugasnya sebagai pengurus telah berakhir sebab PKPU First Travel berakhir damai.

"Proposal perdamaian diterima mayoritas kreditur, dan telah homologasi oleh majelis hakim, saat ini sedang proses pengakhiran," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/7).

Sebab tugasnya berakhir, maka kata Sexio pihaknya sudah tak berurusan terkait aset-aset First Travel yang kini berstatus sebagai barang rampasan negara. Kini Kejaksaan Agung yang punya tugas tersebut.

Sekadar informasi, aset-aset First Travel dinyatakan menjadi barang rampasan negara seturut dengan putusan pidana tiga Bos First Travel Andhika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memberi putusan, beralasan bahwa ada kesulitan dalam menelusuri kepemilikan aset, sehingga lebih aset dirampas negara.

"Karena tugas kepengurusan telah berakhir, kita tidak lagi masuk soal aset First Travel yang dirampas negara. Sekarang yang berwenang adalah jaksa, satu pintu," sambungnya.

Berbeda jika First Travel dahulu diputuskan pailit, dan para pengurus PKPU diangkat jadi kurator. Di mana kurator wajib menjalankan tugas pemberesan aset.

"Iya, kalau kemarin kreditur menolak damai dan First Travel diputuskan pailit, maka kurator wajib menarik aset, bisa dengan melayangkan gugatan seperti kasus Koperasi Pandawa. Tapi ya karena PKPU damai, tugas pengurus berakhir," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×