kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PKPU berakhir damai, pengurus tak urus aset First Travel


Rabu, 11 Juli 2018 / 22:17 WIB
PKPU berakhir damai, pengurus tak urus aset First Travel
ILUSTRASI. VONIS FIRST TRAVEL


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Sexio Noor Sidqi menyatakan tugasnya sebagai pengurus telah berakhir sebab PKPU First Travel berakhir damai.

"Proposal perdamaian diterima mayoritas kreditur, dan telah homologasi oleh majelis hakim, saat ini sedang proses pengakhiran," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/7).

Sebab tugasnya berakhir, maka kata Sexio pihaknya sudah tak berurusan terkait aset-aset First Travel yang kini berstatus sebagai barang rampasan negara. Kini Kejaksaan Agung yang punya tugas tersebut.

Sekadar informasi, aset-aset First Travel dinyatakan menjadi barang rampasan negara seturut dengan putusan pidana tiga Bos First Travel Andhika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memberi putusan, beralasan bahwa ada kesulitan dalam menelusuri kepemilikan aset, sehingga lebih aset dirampas negara.

"Karena tugas kepengurusan telah berakhir, kita tidak lagi masuk soal aset First Travel yang dirampas negara. Sekarang yang berwenang adalah jaksa, satu pintu," sambungnya.

Berbeda jika First Travel dahulu diputuskan pailit, dan para pengurus PKPU diangkat jadi kurator. Di mana kurator wajib menjalankan tugas pemberesan aset.

"Iya, kalau kemarin kreditur menolak damai dan First Travel diputuskan pailit, maka kurator wajib menarik aset, bisa dengan melayangkan gugatan seperti kasus Koperasi Pandawa. Tapi ya karena PKPU damai, tugas pengurus berakhir," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×