kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hukuman berat bagi tiga bos First Travel


Kamis, 31 Mei 2018 / 10:34 WIB
Hukuman berat bagi tiga bos First Travel
ILUSTRASI. VONIS FIRST TRAVEL


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga petinggi PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Rabu (30/5). Hukuman yang mereka terima cukup berat karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pencucian uang.

Andika Surachman, bos sekaligus Chief Executive Officer (CEO) First Travel divonis penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara. Sementara istrinya, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, ditambah denda senilai Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.

Sedangkan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di vonis 15 tahun penjara, ditambah denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan penjara. "Mengadili dan menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Soebandi, Rabu (30/5).

Vonis hakim ini hampir  sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andika dan Anniesa divonis 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara. Sedangkan, Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan penjara.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Wawan Ardianto menyatakan, akan segera melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Pasalnya, dia menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat. "Kami akan ajukan langkah hukum selanjutnya, karena itu hak terdakwa," katanya.

Salah satu JPU Tiazara Lenggogeni, bilang, tim JPU juga mempertimbangkan opsi banding, namun dengan alasan sebaliknya. JPU menilai vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. "Kami masih pikir-pikir, karena memang ada waktu sampai tujuh hari sampai putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap ," katanya

Vonis bagi Andika bisa dibilang cukup berat dibandingkan kasus penipuan dan pencucian uang lain. Sebelumnya vonis terberat kasus penipuan dijatuhkan kepada bos PT Cipaganti, yakni 18 tahun penjara, serta denda Rp 150 miliar subsider 2 tahun penjara.

Bos Cipaganti, Ardianto terbukti telah menipu lebih dari 20.000 nasabahnya di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebesar Rp 4 triliun.  Selain Ardianto, vonis berat juga dijatuhkan kepada bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Salman Nuryanto yang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×