Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Setelah mediasi gagal, perkara gugatan Lily Wahid dan Effendy Choirie kembali masuk ruang sidang.
Kemarin (3/5), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) langsung menyampaikan jawabannya, DPP PKB menegaskan, kasus pemecatan kedua politisi senior tersebut dari keanggotan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seharusnya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PKB, Anwar Rachman menilai, perkara ini semestinya diselesaikan pada Mahkamah Parpol PKB, sebelum ke pengadilan. Anwar menjelaskan, seharusnya penggugat mengajukan peninjauan kembali kepada Majelis Tahkim sebagai forum penyelesaian sengketa tertinggi di internal PKB.
Makanya, Anwar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Kartim Haerudin untuk memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan keduanya. "Secara hukum gugatan ini tidak sah. Dalam gugatan tidak dinyatakan bahwa penggugat telah berusaha menyelesaikan kemelut permasalahan ini melalui mekanisme Majelis Tahkim," ungkap Anwar.
Anwar mengaku, pemecatan yang dilakukan terhadap keduanya juga sudah didasarkan pada pertimbangan pengurus DPP PKB secara bulat. Alasannya utama sebenarnya tak terkait dengan sikap Lily dan Gus Choi yang menyetujui hak angket mafia pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News