Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya melanjutkan persidangan gugatan Lily Wahid-Effendi Choirie terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pasalnya, mediasi antara kedua pihak yang bersengketa menemui jalan buntu.
Pengacara Lily dan Effendi, Saleh mengatakan, kedua belah pihak telah bertemu. Namun, dia mengatakan, tidak ada kesepakatan damai dalam pertemuan itu. "DPP PKB tidak mau menjalankan perintah pengadilan untuk bermediasi," kata Saleh, Selasa (3/5).
Asal tahu saja, Lily dan Effendi menolak keputusan DPP PKB yang merecall dirinya sebagai anggota DPR. Keduanya dicopot lantaran mendukung usulan hak angket pajak. Namun, keduanya menyatakan keputusan tersebut melanggar undang-undang.
Karena mediasi buntu, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Kartim Haerudin, penggugat juga mempertanyakan kehadiran kuasa hukum DPP PKB Anwar Rachman. Pasalnya, Anwar adalah anggota Majelis Tahkim PKB yang tidak mau berdamai.
Anwar Rachman mengakui bahwa dirinya adalah anggota Mahkamah Tahkim PKB. Namun, ia membantah bahwa pihak penggugat telah mengajukan permohonan untuk menyelesaikan sengketa di Majelis Tahkim. "Kami tegaskan bahwa hingga kini hal itu belum ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News