kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

PKB, PKS, dan PAN Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan PPN 12% di 2025


Selasa, 20 Agustus 2024 / 14:09 WIB
PKB, PKS, dan PAN Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan PPN 12% di 2025
ILUSTRASI. PKB, PAN, dan PKS meminta pemerintah mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 mendatang.

Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari mewakili Fraksi PKB menyampaikan, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan perlu dikaji ulang dengan mendalam sebelum dilaksanakan.

Kajian kenaikan tarif PPN tersebut termasuk dengan memperhitungkan ulang resiko terjadinya kenaikan inflasi dan biaya hidup serta dampaknya ke sektor usaha kecil dan menengah.

“Sehingga secara tegas kami meminta pemerintah untuk bisa mempertimbangkan kembali apakah penetapan PPN 12% di tahun 2025 merupakan kebijakan yang tepat,” tutur Juwita dalam Rapat paripurna ke 2 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya, Selasa (20/8).

Baca Juga: Tarif PPN Berpotensi Naik Menjadi 12% Tahun Depan

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI mewakili Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Hermawan menolak keras terkait kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut.

“Fraksi PKS sejak awal konsisten menolak rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025, karena dinilai semakin memukul mundur kondisi perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Disamping itu, Netty juga menyampaikan, kenaikan PPN justru kontraproduktif dengan daya beli masyarakat yang semakin tertekan akibat berbagai goncangan ekonom. Misalnya, seperti kenaikan harga BBM, bahan pokok, dan tingginya suku bunga kredit.

Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Rizki Sadig menyampaikan, pemerintah tetap harus mengantisipasi diberlakukannya kenaikan PPN menjadi 12% sebagai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada awal tahun 2025.

“Karena hal itu berpotensi mengakibatkan melemahnya daya beli masyarakat sehingga akan meningkatkan angka inflasi yang cukup signifikan,” ungkapnya. 

Baca Juga: Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.490 Triliun Sudah Memperhitungkan PPN 12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×