kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.490 Triliun Sudah Memperhitungkan PPN 12%


Sabtu, 17 Agustus 2024 / 20:30 WIB
Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.490 Triliun Sudah Memperhitungkan PPN 12%
ILUSTRASI. Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra menerima pengampunan dari kerajaan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025. 

Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan outlook APBN 2024 sebesar Rp 2.218,4 triliun.

Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa target penerimaan perpajakan tersebut sudah memperhitungkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di 2025. 

Baca Juga: Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12% pada 2025

"Sepertinya PPN (12%) itu baru naik nanti di 2025, mungkin sudah dihitung (ke penerimaan)," ujar Dasco kepada awak media di Gedung Parlemen, Jumat (16/8).

Diberitakan sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi bahwa tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. 

Kenaikan tarif ini sesuai dengan amanat yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kan Undang-Undangnya sudah jelas (tarif PPN naik)," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/8).

Baca Juga: Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12% Akan Memukul Tingkat Konsumsi

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam undang-undang dan oleh karena itu, wajib dilaksanakan kecuali ada perubahan aturan baru yang memungkinkan penundaan atau pembatalan kenaikan tarif tersebut. 

Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah belum berencana untuk menunda atau mengubah keputusan terkait kenaikan tarif PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×