kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PKB bersedia jika masuk dalam kabinet Jokowi-JK


Selasa, 12 Agustus 2014 / 21:26 WIB
PKB bersedia jika masuk dalam kabinet Jokowi-JK
ILUSTRASI. Kecelakaan dua buah kendaraan roda empat di simpang jalan H Agus Salim danjalan Prof M Yamin, Menteng, Jakarta. KONTAN/Muradi/2017/05/05


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengaku siap menerima kepercayaan jika diminta bergabung dalam kabinet pemerintahan Jokowi-JK.

"Harus terima dong, masak enggak diterima. Kami punya kader banyak yang siap," ujar Karding kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (12/8).

Karding tidak mempersoalkan susunan kabinet karena memang hak prerogatif Jokowi selaku presiden terpilih. Sejak reformasi, sikap PKB tidak mendikotomikan partai dan kabinet. PKB memag sejak awal memaknai koalisi tanpa syarat.

"Soal PKB atau Partai NasDem, Hanura ke dalam kabinet itu murni hak prerogatif Pak Jokowi. Sampai hari ini kami PKB enggak pernah meminta. Apa pun gak pernah. Tidak minta menteri, tidak minta jatah," tegas Karding.

PKB, sambung Karding, tetap mengawal pemerintahan Jokowi-Jk. Menurutnya PKB memiliki kewajiban politik dan moral mengawal keduanya yang diusung partai koalisi tanpa syarat ketika sebelum pilpres dan setelah pilpres.

"Kami deal, mengikuti, menjalani Pak Jokowi dan Pak JK sebagai presiden. Dan PKB tidak minta syarat apa pun. Enggak minta uang atau imbalan," terang Karding sambil menambahkan, sampai kapan pun PKB siap dimintai masukan. (Rahmat Patutie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×