kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

PK Lippo, panitera Edy bantah minta Rp 500 juta


Rabu, 27 Juli 2016 / 15:53 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Edy Nasution Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah telah meminta uang sebesar Rp 500 juta kepada Wresti Kristian Hesti. Wresti adalah orang kepercayaan Eddy Sindoro mantan Petinggi Group Lippo dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata group Lippo.

"Saya marah karena putusan itu sudah mengikat," kata Edy dalam kesaksiannya di persidangan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali perkara perdata group Lippo dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (27/7).

Sebelumnya, Wresti mengaku Edy meminta uang Rp 500 juta untuk membantunya mendaftarkan PK PT Across Asia Limited (PT AAL) melawan PT Frist Media yang sudah melewati 180 hari.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit dan putusan telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT AAL pasa tanggal 7 Agustus 2015.

Pengajuan PK ini sengaja ditempuh oleh Eddy Sindoro untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang ada perkara di Hong Kong. Kali ini sumber dana dimintakan ke Ervan Adi atas persetujuan Eddy.

Sekadar mengingatkan, Edy Nasution juga telah ditetapkan sebagau tersangka dalam perkara ini setelah terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×