kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Piutang Bea Cukai atas importir Rp 1,8 triliun


Kamis, 02 Februari 2012 / 07:46 WIB
Piutang Bea Cukai atas importir Rp 1,8 triliun
ILUSTRASI. Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Herlina KD | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah terus menertibkan importir yang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. Sepanjang tahun 2011, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat piutang kepabeanan importir sebesar Rp 1,8 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan berdasarkan audit yang dilakukan DJBC, sepanjang tahun 2011 lalu terdapat piutang kepabeanan Rp 1,8 triliun.

Jumlah ini merupakan hasil audit atas 20.000 importir yang tercatat di DJBC. "Kami sedang membuat laporan kerja pertanggungjawaban publik," ujar Agung Rabu (1/2).

Ia menambahkan, piutang kepabeanan ini piutang berupa tagihan, tunggakan, dan berbagai tagihan kepabeanan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×