kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Piutang Bea Cukai atas importir Rp 1,8 triliun


Kamis, 02 Februari 2012 / 07:46 WIB
Piutang Bea Cukai atas importir Rp 1,8 triliun
ILUSTRASI. Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Herlina KD | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah terus menertibkan importir yang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. Sepanjang tahun 2011, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat piutang kepabeanan importir sebesar Rp 1,8 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan berdasarkan audit yang dilakukan DJBC, sepanjang tahun 2011 lalu terdapat piutang kepabeanan Rp 1,8 triliun.

Jumlah ini merupakan hasil audit atas 20.000 importir yang tercatat di DJBC. "Kami sedang membuat laporan kerja pertanggungjawaban publik," ujar Agung Rabu (1/2).

Ia menambahkan, piutang kepabeanan ini piutang berupa tagihan, tunggakan, dan berbagai tagihan kepabeanan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×