kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.854   52,00   0,31%
  • IDX 8.249   -41,83   -0,50%
  • KOMPAS100 1.165   -6,34   -0,54%
  • LQ45 837   -4,61   -0,55%
  • ISSI 296   -0,63   -0,21%
  • IDX30 435   -0,60   -0,14%
  • IDXHIDIV20 521   0,64   0,12%
  • IDX80 130   -0,65   -0,50%
  • IDXV30 143   0,93   0,65%
  • IDXQ30 141   -0,18   -0,12%

PIP Agustus 2025: Cara Cek Penerima, Besaran Dana, dan Jadwal Pencairan


Rabu, 27 Agustus 2025 / 07:02 WIB
PIP Agustus 2025: Cara Cek Penerima, Besaran Dana, dan Jadwal Pencairan
ILUSTRASI. Program Indonesia Pintar (PIP)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Agustus 2025. 

Bantuan ini ditujukan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan mencegah angka putus sekolah serta memastikan anak-anak Indonesia bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah. 

Melalui PIP, siswa menerima bantuan dalam bentuk uang tunai yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing. 

Dana tersebut bisa digunakan untuk biaya sekolah, membeli perlengkapan belajar, maupun kebutuhan pendukung lainnya. 

Siapa yang berhak menerima PIP 2025? 

Dilansir dari KompasTV (20/8/2025), penerima PIP adalah peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang masih menempuh pendidikan formal maupun nonformal. 

Kategorinya mencakup: 

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Anak penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim/piatu atau yatim piatu
  • Siswa terdampak bencana, dari keluarga yang terkena PHK, atau tinggal di daerah konflik
  • Siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
  • Peserta didik nonformal, seperti di lembaga kursus atau pendidikan Paket A, B, dan C. 

Baca Juga: Syarat Cek PIP 2025 Pakai NISN dan NIK, Ini Solusinya jika Data Belum Terdaftar

Besaran dana PIP 2025 

Mengacu data Puslapdik Kemendikdasmen, besaran dana berbeda tiap jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun - Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun - Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000/tahun - Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. 

Jadwal pencairan PIP 2025 

Bantuan PIP cair dalam tiga termin:

  • Termin I (Februari–April 2025): fokus untuk siswa kelas akhir dan penerima DTKS
  • Termin II (Mei–September 2025): pencairan lanjutan, termasuk penyaluran di Agustus ini
  • Termin III (Oktober–Desember 2025): untuk siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya

Dengan demikian, Agustus 2025 termasuk dalam penyaluran PIP Termin II. 

Baca Juga: Uji Coba Bansos Digital Bakal Dimulai September 2025, Apa Kehebatan Sistem Ini?


Video Terkait



TERBARU

[X]
×