kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kantor pajak akan lembur demi tax amnesty


Rabu, 31 Agustus 2016 / 11:23 WIB
Kantor pajak akan lembur demi tax amnesty


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkirakan akan ada lonjakan pendaftaran program pengampunan pajak atau tax amnesty pada akhir bulan September 2016.

Untuk mengantisipasinya, Ditjen Pajak akan menambah jam kerja operasional kantor pelayanan pajak (KPP) dan membuka penerimaan surat pelaporan harta (SPH) untuk amnesti pajak di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi bilang, untuk mengatasi beban puncak menjelang tanggal 30 September 2016, maka seluruh kantor pajak akan buka selama tujuh hari dalam seminggu. Jam pelayanan hari Sabtu ditambah menjadi enam jam, mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Hari Minggu tetap buka, mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

Selain itu seluruh Kanwil dan Kantor Pusat Ditjen Pajak  dijadikan tempat yang dapat menerima SPH untuk amnesti pajak yang bertingkat nasional. Sehingga wajib pajak bisa menyerahkan SPH dan Surat Pemberitahuan (SPT) di seluruh kantor pajak manapun.

Bahkan dalam situasi kahar, Ditjen Pajak bisa memberikan tanda terima sementara kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH langsung, sehingga tetap bisa memperoleh tarif rendah 2% dan 4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×