kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.059.000   35.000   1,16%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

Kantor pajak akan lembur demi tax amnesty


Rabu, 31 Agustus 2016 / 11:23 WIB
Kantor pajak akan lembur demi tax amnesty


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkirakan akan ada lonjakan pendaftaran program pengampunan pajak atau tax amnesty pada akhir bulan September 2016.

Untuk mengantisipasinya, Ditjen Pajak akan menambah jam kerja operasional kantor pelayanan pajak (KPP) dan membuka penerimaan surat pelaporan harta (SPH) untuk amnesti pajak di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi bilang, untuk mengatasi beban puncak menjelang tanggal 30 September 2016, maka seluruh kantor pajak akan buka selama tujuh hari dalam seminggu. Jam pelayanan hari Sabtu ditambah menjadi enam jam, mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Hari Minggu tetap buka, mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

Selain itu seluruh Kanwil dan Kantor Pusat Ditjen Pajak  dijadikan tempat yang dapat menerima SPH untuk amnesti pajak yang bertingkat nasional. Sehingga wajib pajak bisa menyerahkan SPH dan Surat Pemberitahuan (SPT) di seluruh kantor pajak manapun.

Bahkan dalam situasi kahar, Ditjen Pajak bisa memberikan tanda terima sementara kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH langsung, sehingga tetap bisa memperoleh tarif rendah 2% dan 4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×