Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkirakan akan ada lonjakan pendaftaran program pengampunan pajak atau tax amnesty pada akhir bulan September 2016.
Untuk mengantisipasinya, Ditjen Pajak akan menambah jam kerja operasional kantor pelayanan pajak (KPP) dan membuka penerimaan surat pelaporan harta (SPH) untuk amnesti pajak di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi bilang, untuk mengatasi beban puncak menjelang tanggal 30 September 2016, maka seluruh kantor pajak akan buka selama tujuh hari dalam seminggu. Jam pelayanan hari Sabtu ditambah menjadi enam jam, mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Hari Minggu tetap buka, mulai pukul 08.00 hingga 12.00.
Selain itu seluruh Kanwil dan Kantor Pusat Ditjen PajakĀ dijadikan tempat yang dapat menerima SPH untuk amnesti pajak yang bertingkat nasional. Sehingga wajib pajak bisa menyerahkan SPH dan Surat Pemberitahuan (SPT) di seluruh kantor pajak manapun.
Bahkan dalam situasi kahar, Ditjen Pajak bisa memberikan tanda terima sementara kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH langsung, sehingga tetap bisa memperoleh tarif rendah 2% dan 4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News