kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pimpinan KPK pastikan penuntasan kasus BG


Jumat, 20 Februari 2015 / 10:34 WIB
Pimpinan KPK pastikan penuntasan kasus BG
ILUSTRASI. Promo 9.9 Gokana Buy 2 Get 1 free edisi September 2023 sediakan menu Bento hingga Teppan hemat


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji untuk tetap melanjutkan kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Budi Gunawan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pagi ini melantik Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan KPK sementara.

Usai mengucapkan sumpah dan janji, serta protokol Istana Kepresidenan membacakan surat keputusan presiden (Kepres) ihwal pengangkatannya, Ketua KPK sementara Taufiqurrahman Ruki mengatakan, kasus Budi akan tetap ditangani. "Adanya putusan praperadilan menjadi faktor bagaimana kita akan menangani itu," katanya, Jumat (20/2) di Istana Negara.

Ia juga bilang, tidak ada tugas khusus yang diberikan Jokowi. Secara tegas, Ia mengatakan tugasnya hanya satu, yaitu memimpin KPK selama sepuluh bulan ke depan. Sampai nantinya dilakukan pemilihan pimpinan KPK yang definitif.

Seperti diketahui, KPK era pimpinan Abraham Samad telah menetapkan  Budi sebagai tersangka kasus korupsi. Kemudian Pengadilan Negerai (PN) Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Budi, setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

Dalam pertimbangannya, Budi dinyatakan bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, Budi ditetapkan sebgai tersangka atas kasusnya, yang diduga dilakukan ketika menjabat Kepala Bagian Pembinaan Karir (Kabagbinkar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×