Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Malang benar nasib pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Setelah kalah dalam sidang praperadilan melawan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Ketua KPK Abraham Samad kemarin (17/2) resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Samad menjadi komisioner KPK kedua yang berstatus tersangka dari Kepolisian. Sebelumnya, Bambang Widjojanto telah lebih dulu berstatus tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konsitusi pada 2010.
Dua pimpinan KPK yang tersisa, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain juga sedang dalam proses hukum setelah dilaporkan dengan dua kasus berbeda. Hanya tinggal menunggu waktu saja keduanya untuk menjadi tersangka.
Kasus yang menimpa Abraham Samad saat ini juga menyeret Feriyani Lim, perempuan yang dikabarkan dekat dengan Samad. Perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat itu sudah lebih dulu menjadi tersangka akibat memalsukan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani memalsukan dokumen kependudukan dan masuk dalam kartu keluarga Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makasar.
Kuasa hukum Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, Samad tidak akan menghadiri panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat tersebut. Karena keterangan surat panggilan tidak jelas dan tak melampirkan surat perintah penyidikan. Samad juga akan meminta agar pemeriksaan kasus tersebut dilakukan di Jakarta, bukan di Makassar.
Menurut Nursyahbani, kasus Samad ini tergolong tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan UU Kependudukan. "Ini masalah kecil, tuduhannya terkait pemalsuan surat," tutur Nursyahbani, kemarin (17/2).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia Masnur Marzuki menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan menghadapi masalah yang menggerogoti KPK ini. Salah satunya adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Ini agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di lembaga antikorupsi.
Sebenarnya, saat ini Pemerintah mulai menggodok Perppu yang bakal jadi payung hukum penunjukan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoli menyatakan, perppu tersebut akan keluar jika semua pimpinan KPK terjerat kasus hukum dan ditetapkan jadi tersangka. Sebab status tersangka bakal membuat pimpinan KPK nonaktif dari tugasnya.
Namun hingga berita ini ditulis, pemerintah belum menunjukan tanda-tanda akan mengesahkan perppu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News