CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pimpinan DPR sebut ada kemungkinan revisi UU ITE masuk prolegnas 2021


Kamis, 25 Februari 2021 / 19:14 WIB
Pimpinan DPR sebut ada kemungkinan revisi UU ITE masuk prolegnas 2021
ILUSTRASI. Pimpinan DPR sebut ada kemungkinan revisi UU ITE masuk prolegnas 2021


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan, terdapat kemungkinan revisi UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

"Apakah dimungkinkan masuk di tahun 2021? mungkin saja, sepanjang antara pemerintah dan parlemen dalam hal ini 9 partai menyepakati," kata Azis dalam diskusi virtual, Kamis (25/2).

Azis mengatakan, usulan revisi UU ITE bisa diusulkan oleh pemerintah maupun DPR. Selama salah satunya dapat lebih cepat dalam menyiapkan naskah akademis dan revisi rancangan undang-undang.

Meski begitu, Azis menilai, kemungkinan usulan revisi dari DPR nampaknya agak sulit. Sebab, dalam menyiapkan naskah akademis dan rancangan revisi undang-undang memerlukan anggaran. Sementara anggaran DPR tahun 2021 sudah ditetapkan.

Baca Juga: DPR sebut revisi UU ITE layak masuk Prolegnas Prioritas 2021

"Sampai saat ini perlu kami sampaikan bahwa pembahasan-pembahasan tentang itu (revisi UU ITE) belum ada. Baru wacana yang ada di media," terang dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kehadiran UU ITE penting karena terdapat tindak pidana yang diekspresikan melalui platform digital atau alat teknologi informasi yang canggih.

Terlebih kehidupan saat ini juga dipengaruhi dunia digital. Tentu hal ini bisa mengganggu jika yang tersebar di dunia digital adalah fitnah, ujaran kebencian, provokasi atau hal sejenisnya.

Oleh karena itu, ketika UU ITE dibuat juga dilakukan supaya menjaga dunia digital karena digitalisasi merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Kedua, menjaga eksistensi keselamatan negara dan bangsa dengan membangun demokrasi dan hukum secara kuat.

Mahfud mengatakan, arahan presiden terkait UU ITE akan ditindaklanjuti dengan dua hal. Pertama kriteria implementatif, yakni sebuah aturan, pasal akan bisa diterapkan secara adil. Kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan jika memang dalam UU itu ada substansi yang berwatak pasal karet.

Baca Juga: Pemerintah didorong terapkan regulasi soal media sosial dalam revisi UU ITE

"Kita bisa revisi, apakah revisi itu dengan mencabut, menambah kalimat, atau menambah penjelasan di dalam UU itu. Bahkan jika perlu menambah norma baru dan sebagainya, itu bisa saja dilakukan," terang Mahfud.

Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengatakan, Pemerintah dan DPR perlu melibatkan masukan publik jika nantinya akan merevisi UU ITE. Yang terang, Ia mengingatkan agar hak menyatakan pendapat masyarakat dan keberlangsungan pers harus tetap dijalankan.

"Kalau ini semua kita libatkan, tidak menimbulkan kecurigaan," tutur Nuh.

Selanjutnya: Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk tim kajian UU ITE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×