kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.042.000   -45.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.916   25,00   0,15%
  • IDX 7.362   -27,28   -0,37%
  • KOMPAS100 1.021   -6,48   -0,63%
  • LQ45 751   -1,06   -0,14%
  • ISSI 259   -0,96   -0,37%
  • IDX30 401   1,72   0,43%
  • IDXHIDIV20 497   5,73   1,17%
  • IDX80 115   -0,59   -0,51%
  • IDXV30 134   1,20   0,90%
  • IDXQ30 129   0,61   0,48%

Pemerintah Bakal Batasi Penggunaan AI untuk Siswa SD-SMA


Kamis, 12 Maret 2026 / 16:11 WIB
Pemerintah Bakal Batasi Penggunaan AI untuk Siswa SD-SMA
ILUSTRASI. Pratikno (SETNEG/Biro Pers Setpres)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan bahwa pemerintah akan membatasi penggunaan akal imitasi (AI) instan bagi siswa pendidikan dasar dan menengah. 

Hal itu disampaikan Pratikno dalam agenda Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). 

"Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya," ucap Pratikno. 

Pratikno menjelaskan bahwa SKB 7 Menteri mengatur sejumlah aspek penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan yang boleh dimanfaatkan oleh peserta didik.

Karena itu, Pratikno menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah melarang penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran.

"Kita butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung pendidikan, misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa menggunakan AI, tapi dirancang buat kebutuhan pendidikan," kata dia. 

Pratikno menuturkan, pembatasan penggunaan AI instan diperlukan untuk menghindari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan terhadap perkembangan kognitif anak. 

"Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, pengurangan kognisi anak," tuturnya. 

SKB 7 Menteri 

Sebagai informasi, tujuh kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. 

Tujuh menteri itu adalah Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Mendagri Tito Karnavian, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menag Nasaruddin Umar, Menkkomdigi Meutya Hafid, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Mendugbangga/Kepala BKKBN Wihaji. 

"SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengaur untuk memitigasi risiko di satu sisi, dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasam artifisial ini memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita," ucap Pratikno. 

Pratikno lalu menyingung terkait eksposur terhadap teknologi digital sudah tinggi di Indonesia, terutama pada anak-anak dan remaja. 

Penggunaan media sosial di bawah umur, kata Pratikno, dapat memicu gangguan kesehatan mental.

"Jadi screen time-nya 7,5 jam lebih, artinya green time-nya makin kecil gitu. Memang ada banyak faktor, tapi remaja yang mengalami gangguan kesehatan mental tinggi dan terus meningkat," ucapnya. 

Salah satu penyebab meningkatnya gangguan mental terhadap anak di bawah umur karena adiksi teknologi digital.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/12/15014131/pratikno-siswa-sd-sma-tak-boleh-gunakan-ai-seperti-chatgpt.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×