CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pimpinan baru KPK akan tertibkan Wadah Pegawai KPK


Selasa, 17 September 2019 / 08:06 WIB
Pimpinan baru KPK akan tertibkan Wadah Pegawai KPK
ILUSTRASI. PENGESAHAN PIMPINAN KPK TERPILIH


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Alexander Marwata mengatakan, akan menertibkan Wadah Pegawai KPK.

Penertiban itu, kata mantan hakim ad hoc ini, lantaran Wadah Pegawai KPK seolah-olah sudah menjadi juru bicara lembaga antirasuah tersebut.

Alexander mengomentari aksi para pegawai KPK yang menyuarakan kritik terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pegawai KPK juga mendesak DPR dan Presiden Joko Widodo agar tak memilih calon pimpinan yang bermasalah. 

Baca Juga: Tok, DPR dan pemerintah sepakati seluruh poin revisi UU KPK

"Ini seolah-olah di KPK semua jadi juru bicara. Ke depan, kami harus tertibkan itu, tentukan siapa yang jadi pembicara mengatasnamakan lembaga," kata Alexander di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Menurut Alexander, seharusnya yang berhak berbicara atas nama KPK kepada publik adalah juru bicara. Juru bicara KPK pun jika berbicara tentang suatu hal harus seizin Pimpinan KPK.

"Juru bicara tidak bisa bicara tanpa sepengetahuan pimpinan, pimpinan harus tahu apa yang disampaikan, karena mengatasnamakan lembaga dan pimpinan dari Komisi," tegas Alexander.

Baca Juga: Meski serahkan mandat ke Presiden, Ketua KPK pastikan lembaganya jalan seperti biasa

Hanya, Alexander memastikan, Wadah Pegawai KPK tak bisa dibubarkan, selama keberadaannya mengacu pada peraturan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) KPK.

Kendati demikian, Alexander menambahkan, Wadah Pegawai KPK bisa dikembalikan ke fungsi semula, agar tidak menyimpang dari tujuan pembentukan.

"Pembentukan wadah pegawai itu asal muasalnya seperti apa, dulu tujuannya untuk apa itu saja. Kita kembalikan ke fungsinya," imbuhnya.

Penulis: Haryanti Puspa Sari 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alexander Marwata Akan Tertibkan Wadah Pegawai KPK" 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×