kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemimpin Redaksi Jakarta Post jadi tersangka


Kamis, 11 Desember 2014 / 21:48 WIB
Pemimpin Redaksi Jakarta Post jadi tersangka
ILUSTRASI. Manfaat Kolang Kaling untuk Kesehatan


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, Polda Metro akan kembali memanggil tersangka untuk diperiksa pada pekan depan. MS dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Meidyatama ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro memiliki dua alat bukti, dan sejumlah keterangan saksi ahli pidana, agama, dan Dewan Pers.

Meidyatama sebagai Pemimpin Redaksi dianggap sebagai penanggung jawab dari seluruh produk yang dicetak oleh The Jakarta Post.

Sebelumnya, Meidyatama dilaporkan Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) ke Mabes Polri setelah The Jakarta Post memuat karikatur kontroversial Nabi Muhammad yang terbit pada Kamis 3 Juli 2014. Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Sejatinya, The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur tersebut.

Meidyatama sendiri mengaku telah menerima surat dari Polda sejak tiga hari lalu. “Terima kasih atas semua dukungannya, memang dari 3 hari lalu saya terima surat dari Polda. Kasusnya memang aneh, karena menyangkut soal ISIS, tapi kami dipidanakan. Ada kesan polisi memaksakan kasus ini ke pidana,” ujar Meidyatama melalui pesan singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×