Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Sebagai informasi, bagi setiap pasangan calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada wajib memasukkan data pendukung ke dalam sistem informasi pencalonan (silon) KPU.
Selain itu, Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan dokumen penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Baca Juga: Pilkada serentak 2020, PDIP umumkan paslon jagoannya besok
Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi dokumen:
a. formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020)
b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan
c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon.
Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota diserahkan paling lambat pada 23 Februari 2020 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News