kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komisi II DPR sebut tak akan bahas revisi UU Pemilu


Kamis, 11 Februari 2021 / 11:48 WIB
Komisi II DPR sebut tak akan bahas revisi UU Pemilu
ILUSTRASI. Komisi II DPR RI tak akan melanjutkan pembahasan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, Komisi II DPR RI tak akan melanjutkan pembahasan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat ketua kelompok fraksi atau Kapoksi yang berada di Komisi II DPR. Komisi II akan memberikan laporan hasil rapat tersebut kepada pimpinan DPR.

"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol akhir-akhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli dalam keterangan resmi, Kamis (11/2).

Nantinya hasil putusan rapat tersebut akan dibahas Badan Musyawarah DPR dan Badan Legislasi. Pada pembahasan Badan Musyawarah nantinya akan diberikan pandangan resmi dari setiap fraksi.

Baca Juga: PKS mendorong Pilkada serentak 2022 dan 2023

Kesepakatan untuk tak membahas revisi UI tersebut diambil setelah melihat kondisi saat ini. Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), kebijakan tersebut tak menjadi urgensi untuk dibahas.

"Kita sekarang sebagai negara Asia tertinggi tingkat kasus Covid-19. Pemerintah mengatakan, sekarang hanya fokus kepada penanganan Covid dan pemulihan ekonomi. Ya sudah mungkin waktunya belum tepat, nanti kita cari waktu yang tepat lagi," terang Doli.

Sebagai informasi, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pada UU tersebut, pilkada akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024.

Sejumlah anggota DPR menyatakan tak setuju terhadap ketentuan tersebut. Hal itu mengingat akan terdapat kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.

Meski begitu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memastikan Fraksi Partai Golkar sepakat akan menarik atau menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu. Termasuk juga mendukung pilkada serentak nasional sesuai UU 10 Tahun 2016, yaitu dilaksanakan pada tahun 2024.

"Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah Undang-Undang mengenai Pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024. Hal itu guna mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi," jelasnya.

Selanjutnya: Prabowo kukuhkan pengurus Gerindra, Sandiaga Uno menjadi wakil ketua dewan pembina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×