kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,01   -18,50   -1.98%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pilkada di tengah pandemi, petugas dan pemilih wajib pakai masker dan sarung tangan


Senin, 22 Juni 2020 / 18:26 WIB
Pilkada di tengah pandemi, petugas dan pemilih wajib pakai masker dan sarung tangan
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 akan menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu, petugas KPPS dan pemilih diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.

Selain itu akan ada pengecekan suhu kepada petugas, pemilih dan para saksi sebelum memasuki tempat pemungutan suara.

"Pemungutan dan pengambilan suara nantinya wajib menggunakan masker, sarung tangan dan face shield bagi petugas, membawa alat tulis sendiri. Bagi pemilih wajib memakai masker dan sarung tangan, saksi juga, lalu jaga jarak satu meter," jelas Arief saat rapat bersama Komisi II DPR pada Senin (22/6).

Baca Juga: Pilkada mundur ke Desember, data pemilih baru bertambah

Jabat tangan dan konfak fisik lainnya juga tidak diperkenankan selama kegiatan pemungutan suara. Tak hanya itu Arief juga menyebut di lokasi pemilihan disediakan juga sanitasi dan tempat cuci tangan serta adanya penyemprotan disifektan terutama pada bilik pemilih.

Bagi pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya, tidak akan dicelupkan jarinya ke tinta untuk memberi tanda. Nantinya pemberian tanda kepada pemilih yang sudah menggunakan suaranya akan dilakukan dengan cara ditetesi tinta ke salah satu jari pemilih.

"Tanda nanti tinta ditetes tidak lagi dicelup, bagi pemilih yang tidak membawa masker juga akan diberikan masker," imbuhnya.

Sementara itu, Arief menyebutkan, KPU melarang kampanye terbuka dan mengumpulkan orang banyak yang dilakukan baik untuk parpol atau gabungan parpol atau pasangan calon. Bentuk kampanye yang dilarang ialah, kegiatan kebudayaan seperti kampanye dalam bentuk pentas seni, panen raya, kegiatan olahraga seperti jalan santai dan perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah.

"Pentas seni atau kegiatan kebudayaan diperbolehkan jika melalui daring," imbuhnya.

Baca Juga: Selain Megawati, Risma juga ikut dalam menentukan penggantinya di Pilkada Surabaya

Arief menambahkan seluruh metode kampanye yang sudah ditentukan di dalam undang-undang masih diperbolehkan. Hanya saja ia menekankan semua dilaksanakan dengan pembatasan sesuai protokol Covid-19.

Demikian pula pertemuan terbatas dapat dilakukan di ruang terbuka atau tertutup, dimana kapasitasnya dibatasi 40% dari total luas ruangan.

"Untuk alat peraga kampanye jumlah alat peraga yang di buat paslon 150% dari jumlah yang dibuat atau dicetak KPU provinsi, kabupaten/kota," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×