kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pilkada bisa ditunda untuk daerah dengan 1 calon


Kamis, 23 Juli 2015 / 18:53 WIB
Pilkada bisa ditunda untuk daerah dengan 1 calon


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini dapat diundur sampai 2017 khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah. Menurut Tjahjo, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.

Tjaho menjelaskan, jika sampai batas akhir waktu pendaftaran, yaitu 28 Juli 2015, suatu daerah hanya memiliki satu calon kepala daerah maka waktu pendaftarannya diperpanjang selama 10 hari. Jika setelah 10 hari belum ada calon lain yang mendaftar, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari.

"Tambahan untuk memberi waktu pendaftaran. Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/7).

Tjahjo mengungkapkan, PKPU Nomor 12/2015 itu memiliki semangat agar tidak ada calon kepala daerah yang membeli dukungan dari semua partai politik. Meski demikian, ia mengaku mendengar kritik bahwa PKPU itu dapat menghambat calon petahana atau figur populer menjadi kepala daerah karena tidak ada calon lain yang berani menjadi pesaing dalam pilkada.

Saat pelaksanaan pilkada ditunda, kata Tjahjo, maka posisi kepala daerah di daerah tersebut akan diisi oleh pejabat daerah sampai ada kepala daerah terpilih. Posisi gubernur kemungkinan akan diisi oleh eselon I yang ditunjuk Mendagri, dan untuk bupati/wali kota akan dipilih Mendagri dari tiga eselon II yang diajukan oleh gubernur.

"Kalau ditunda akan dipimpin pejabat daerah dua sampai tiga tahun. Anggaran (pilkada) yang tidak dipakai dikembalikan lagi," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menuturkan, PKPU Nomor 12/2015 mengatur penundaan pelaksanaan pilkada untuk daerah yang hanya memiliki satu calon karena kekhawatiran ada satu calon yang didukung semua partai politik. Ia merasa perlu ada pembatasan bahwa satu calon hanya diperbolehkan mendapat dukungan maksimal dari separuh partai politik peserta pemilu.

"Tapi ini belum ada ketentuan, masih dalam pikiran kita. Kalau untuk setingkat UU, tentu dengan Perppu, tapi Pak Presiden belum berpikir soal itu," ucap Yasonna.

Pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada serentak dimulai pada bulan Juli ini. Waktu pendaftaran calon kepala daerah dari jalur independen telah berlangsung, dan pendaftaran calon dari partai politik dimulai pada 26-28 Juli.

Tahun ini, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada serentak selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Secara nasional, pilkada serentak akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah. Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden, secara bersamaan di Istana Negara. Untuk bupati dan walikota pelantikannya akan tetap dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×