Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, akan menggunakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengenai dualisme kepengurusan PPP untuk mendaftarkan calon-calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum saat Pilkada serentak 2015.
Ia menyatakan, menolak syarat yang ditetapkan KPU, di mana dua kepengurusan dapat menandatangani pendaftaran keikutsertaan dalam pilkada. (baca: Romy: KPU Justru Ajak Parpol Melawan UU)
"Kami akan tetap menggunakan putusan PTTUN, yang telah mencabut putusan PTUN tingkat pertama. Itu mengukuhkan kita yang berhak mengikuti pilkada," ujar Romy panggilan Romahurmuziy, saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7).
Romy beralasan, Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki asas praduga rechtmatig, bahwa suatu putusan dianggap benar sampai putusan tersebut dibatalkan.
Dengan demikian, meski putusan PTTUN belum sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, gugatan yang diajukan tidak menunda pelaksanaan putusan PTTUN.
Selain itu, Romy menyatakan, tidak sepakat dengan keputusan KPU berupa persyaratan bagi partai yang bersengketa untuk mengikuti pilkada serentak. Menurut dia, dualisme kepengurusan tidak dikenal dalam Undang-Undang Partai Politik, sehingga persyaratan tersebut dianggap melangkahi undang-undang.
"Kami sendiri telah melakukan somasi kepada KPU. Pada intinya, kami akan menolak syarat dua kepengurusan dan berpegangan pada putusan PTTUN," kata Romi.
Hakim PTTUN telah memenangkan permohonan banding yang diajukan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, di bawah kepemimpinan Romi.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di PTUN, hakim memenangkan gugatan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali. Gugatan tersebut terkait pengesahan kepengurusan PPP oleh Menteri Hukum dan HAM.
Rapat pleno KPU, yang digelar hingga Rabu (15/7) dini hari, memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.
KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 9/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News