Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait konflik antara dua penegak hukum yaitu Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai sebagai sentilan kepada institusi Polri. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, pidato presiden SBY itu merupakan sentilan kepada Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo agar mampu menuntaskan masalah hukum yang selama belum dapat dituntaskan.
Tjahjo menambahkan, pidato. SBY itu merupakan titik awal kebangkitan Polri, jika Korps Bhayangkara itu mau bangkit dari berbagai permasalahan yang membelit lembaga tersebut. Pidato itu juga merupakan titik awal, jika institusi ini mau dicintai oleh masyarakat, karena berperan sebagai garda terdepan bersama KPK dan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan masalah-masalah korupsi yang besar.
Menurutnya, Polri harus mampu untuk membongkar kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan yang mengendap di institusi Polri. "Demi harga diri dan kewibawaan Polri, maka itu merupakan tantangan bagi Polri. Kalau saya sebagai Kapolri merasa dipermalukan, maka saya pulang kandang untuk membuka semua kasus-kasus yang ada," ungkap Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10).
Selain itu, Tjahjo juga berharap agar kepolisian dapat membangun koordinasi dengan KPK untuk memberangus tindak kejahatan korupsi. "Tunjukkan Polri mampu dan profesional dalam pemberantasan kasus korupsi. Yang penting membangun sinergi dengan KPK dan Kejaksaan karena tidak bisa sendirian," tutur Tjahjo.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum (III) DPR I Gede Pasek Suardika menilai instruksi presiden dinilai tepat. Menurutnya SBY membuktikan tetap membantu koordinasi antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Politisi Partai Demokrat sependapat bahwa di hadapan hukum setiap warga negara adalah sama. Menurutnya, dalam kasus Novel Baswedan, polisi memiliki kewenangan memproses pidana umum. Namun sayangnya upaya kepolisian di pandangan dalam presiden tidak tepat.
Pasek berpendapat, esensi penegakan hukum merujuk pada ketertiban, kepastian, keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun dia menampik instruksi presiden menyalahkan tindakan kepolisian. "Tetapi momentum ketika orang sedang bekerja memeriksa suatu kasus itu, dianggap tidak pas," ujar Pasek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News