kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Anggota DPR: Pidato SBY harus jadi aturan tertulis


Selasa, 09 Oktober 2012 / 16:28 WIB
Anggota DPR: Pidato SBY harus jadi aturan tertulis
ILUSTRASI. Ekspor impor China melambat di bulan lalu akibat kasus baru Covid-19 dari varian delta yang kembali merebak.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengatakan, pemerintah harus membuat peraturan tertuli tentang pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (8/10) lalu. Mantan Wakil Kapolri ini beralasan, gesekan antar lembaga penegak hukum sering terjadi.

Menurutnya, peraturan tertulis ini juga dibutuhkan untuk menghindari friksi-friksi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian. "Peraturan tertulis itu bisa berbentuk peraturan pemerintah atau yang lainnya. Yang paling penting, semangat untuk membasmi korupsi dan anti korupsi harus yang utama," kata Adang, Selasa (9/10).

Dengan adanya peraturan tertulis, Adang mengatakan para pelaksana pembasmi korupsi di lapangan memiliki semangat pemberantasan korupsi yang tinggi. Selain itu, dia mengatakan peraturan ini menjadi payung keberanian untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa terbebani konflik yang akan terjadi.

Senin (8/10) lalu, SBY menyampaikan sejumlah solusi untuk mengakhiri ketegangan antara KPK dengan Polri. Salah satunya menyerahkan penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM yang ditangani polri ke KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×