kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.905   13,00   0,07%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Anggota DPR: Pidato SBY harus jadi aturan tertulis


Selasa, 09 Oktober 2012 / 16:28 WIB
ILUSTRASI. Ekspor impor China melambat di bulan lalu akibat kasus baru Covid-19 dari varian delta yang kembali merebak.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengatakan, pemerintah harus membuat peraturan tertuli tentang pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (8/10) lalu. Mantan Wakil Kapolri ini beralasan, gesekan antar lembaga penegak hukum sering terjadi.

Menurutnya, peraturan tertulis ini juga dibutuhkan untuk menghindari friksi-friksi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian. "Peraturan tertulis itu bisa berbentuk peraturan pemerintah atau yang lainnya. Yang paling penting, semangat untuk membasmi korupsi dan anti korupsi harus yang utama," kata Adang, Selasa (9/10).

Dengan adanya peraturan tertulis, Adang mengatakan para pelaksana pembasmi korupsi di lapangan memiliki semangat pemberantasan korupsi yang tinggi. Selain itu, dia mengatakan peraturan ini menjadi payung keberanian untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa terbebani konflik yang akan terjadi.

Senin (8/10) lalu, SBY menyampaikan sejumlah solusi untuk mengakhiri ketegangan antara KPK dengan Polri. Salah satunya menyerahkan penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM yang ditangani polri ke KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×