kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.524.000   9.000   0,59%
  • USD/IDR 16.200   -100,00   -0,62%
  • IDX 7.163   83,30   1,18%
  • KOMPAS100 1.069   11,81   1,12%
  • LQ45 837   10,56   1,28%
  • ISSI 216   0,73   0,34%
  • IDX30 429   5,85   1,38%
  • IDXHIDIV20 517   5,46   1,07%
  • IDX80 122   1,47   1,22%
  • IDXV30 126   0,22   0,17%
  • IDXQ30 143   1,38   0,97%

PHK Kembali Marak, Ribuan Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa


Selasa, 02 Juli 2024 / 17:18 WIB
PHK Kembali Marak, Ribuan Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa
ILUSTRASI. Massa buruh berjalan kaki saat akan berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Ribuan buruh akan menggelar aksi menyuarakan kritik atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menjangkiti karyawan industri tekstil dan logistik, dan baja.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan buruh akan menggelar aksi menyuarakan kritik atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menjangkiti karyawan industri tekstil dan logistik, dan baja.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono mengatakan, aksi tersebut akan disertai oleh massa yang merupakan buruh dari korban kebijakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, terkait kebijakan pengaturan impor. Jumlah massa diperkirakan sekitar 1.000 orang.

“Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran," katanya kepada KONTAN, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Gelombang PHK, Klaim JHT di Sektor Tekstil, Alas Kaki dan Garmen Capai Rp 385 Miliar

Kahar menjelaskan, aksi ini akan dimulai dengan titik kumpul di Patung Kuda Indosat pada pukul 09.30 WIB.

Ribuan buruh dari Jabodetabek ini akan bergerak bersama-sama untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya dengan jalan kaki menuju Istana Negara, dilanjutkan dengan long march ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Adapun tuntutannya, pertama, stop PHK buruh tekstil. Kedua, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketiga, lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.

Baca Juga: Banyak PHK, BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 18%

Keempat, batalkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

Kelima,stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

Keenam, hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.

Ketujuh, komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×