Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan inimarak terjadi, dampaknya BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan pencarian manfaat.
Tercatat hingga Mei 2024 jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 24.000 klaim dengan total manfaat yang dibayarkan sebanyak Rp 182 miliar. Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 1,2 juta kasus dengan total nominal manfaat yang dibayarkan Rp 17 triliun.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, klaim JKP meningkat 18% namun JHT mengalami penurunan 18%.
Baca Juga: PHK Massal di Industri Tekstil Masih Marak, Begini Tanggapan Menteri Perindustrian
"Dapat dikatakan bahwa semakin banyak pekerja ter-PHK yang mendapatkan manfaat JKP,” katanya kepada KONTAN, Jumat (21/6).
Untuk mekanismenya, Oni menyebut manfaat bagi peserta yang telah terdaftar pada program JKP dan telah memenuhi persyaratan maka ketika menghadapi PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, manfaat akses informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan kerja.
Sedangkan untuk manfaat program JHT, manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Oni juga memproyeksi gelombang PHK kemungkinan akan terus berlanjut, maka dari itu pihaknya menyiapkan strategi yang antisipatif dalam mengelola portfolio investasi dengan memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, optimasi hasil investasi, dan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Buntut PHK Tokopedia, Muncul Kekhawatiran Terkait Pekerja Asing
"BPJS Ketenagakerjaan senantiasa antisipatif dan dinamis dalam mengelola portofolio, namun driver utamanya tetap ketersediaan dana dan hasil yang memadai untuk memenuhi liabilitas baik jangka pendek maupun jangka panjang,"
Tercatat di Mei 2024 dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 740 triliun. Untuk dana kelolaan JHT nilainya sejumlah Rp 464 triliun, meningkat 8,5% dari Mei tahun lalu. Sedangkan JKP sejumlah Rp 13 triliun, naik 33,4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News