Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan jumlah penyampaian SPT tahun pajak 2025 hanya akan mencapai sekitar 14,5 juta SPT pada tahun depan. Angka ini turun dibandingkan realisasi SPT tahun pajak 2024 yang mencapai 16,52 juta SPT.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai penurunan tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi domestik yang sedang tertekan.
Menurut Bhima, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi sepanjang tahun ini menjadi salah satu penyebab utama. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, sehingga tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang harus menyampaikan laporan SPT.
Baca Juga: BCA Bukukan Kredit Senilai Rp 944 Triliun pada September 2025
“Ada juga yang sebelumnya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) kemudian turun di lapisan bawah sehingga dikecualikan dari PPh 21,” ungkap Bhima kepada Kontan, Senin (20/10).
Ia menambahkan, tekanan ekonomi juga membuat banyak pelaku UMKM beroperasi dalam mode bertahan, sehingga enggan melaporkan SPT karena kondisi usaha yang belum stabil.
Selain faktor ekonomi, Bhima menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah sebagai penyebab lain turunnya kepatuhan pajak.
“Soal trust ini penting ya, dan memang banyak yang merasa pajak yang dibayar belum tercermin dari manfaat yang diterima oleh kelompok menengah,” ujar Bhima.
Bhima menilai, jika kondisi ini terus berlanjut, pemerintah perlu memperkuat komunikasi publik dan transparansi penggunaan dana pajak agar kepercayaan masyarakat dapat pulih.
Baca Juga: APPI Proyeksikan Pembiayaan Alat Berat Multifinance Masih Berpotensi Tumbuh
Selanjutnya: Per September 2025, Porsi Investasi Terbesar Dapen BCA di Instrumen SBN
Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Besok Selasa 21 Oktober 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News