kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Pfizer dan Dexa optimistis lolos dari tuduhan kartel


Jumat, 12 Agustus 2011 / 09:30 WIB
ILUSTRASI. Investor asing mencatat net sell Rp 47,30 triliun sejak awal tahun hingga Oktober 2020.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate sudah memasuki tahap akhir. Kemarin, masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Pfizer Ignatius Andy mengatakan vonis KPPU soal kartel harga obat hipertensi itu tidak benar. Menurut dia, tudingan kartel dianggap tepat kalau ditemukan fakta bahwa pemain atau penjual obat jenis amlodipine jumlahnya sedikit. "Padahal, secara fakta terbukti bahwa ada puluhan pemain," ujar Ignatius, Kamis (11/8).

Karena itu, dalam kesimpulannuya, Ignatius meminta majelis hakim membatalkan putusan KPPU yang menetapkan Prizer telah melakukan kartel harga obat hipertensi. Putusan KPPU salah karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum dan keterangan saksi ahli serta sejumlah bukti yang ada dalam berkas perkara.

Apalagi, kata Ignatius, ketiga saksi ahli yang dihadirkan ke pengadilan juga menyatakan putusan KPPU tersebut salah. Ketiga saksi itu merupakan ahli di bidang statistika, hukum dan ekonomi.

Anggota Litigasi KPPU, Yoza W Armanda mengatakan KPPU tetap pada keputusannya memvonis Pfizer dan Dexa Medica bersalah karena telah menjalankan praktik kartel harga obat.

KPPU juga menolak ketiga saksi tambahan yang diajukan dalam persidangan oleh Pfizer karena tidak berkompeten menjelaskan putusan KPPU.
Tapi Kuasa Hukum Dexa Medica, Rikrik Rizkiyana yakin dapat memenangkan sengketa ini. Soalnya ketiga saksi ahli yang dihadirkan tegas mengatakan KPPU salah dalam mengambil keputusan.

September 2010, KPPU memvonis Pfizer dan Dexa Medica menjalankan praktik kartel harga obat amlodipine. KPPU menjatuhkan denda bagi Pfizer dan Dexa Medica masing-masing sebesar Rp 25 miliar. KPPU juga menetapkan Pfizer menurunkan harga obat Norvasc sebesar 65% dari harga netto apotek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×