kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pfizer dan Dexa optimistis lolos dari tuduhan kartel


Jumat, 12 Agustus 2011 / 09:30 WIB
Pfizer dan Dexa optimistis lolos dari tuduhan kartel
ILUSTRASI. Investor asing mencatat net sell Rp 47,30 triliun sejak awal tahun hingga Oktober 2020.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate sudah memasuki tahap akhir. Kemarin, masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Pfizer Ignatius Andy mengatakan vonis KPPU soal kartel harga obat hipertensi itu tidak benar. Menurut dia, tudingan kartel dianggap tepat kalau ditemukan fakta bahwa pemain atau penjual obat jenis amlodipine jumlahnya sedikit. "Padahal, secara fakta terbukti bahwa ada puluhan pemain," ujar Ignatius, Kamis (11/8).

Karena itu, dalam kesimpulannuya, Ignatius meminta majelis hakim membatalkan putusan KPPU yang menetapkan Prizer telah melakukan kartel harga obat hipertensi. Putusan KPPU salah karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum dan keterangan saksi ahli serta sejumlah bukti yang ada dalam berkas perkara.

Apalagi, kata Ignatius, ketiga saksi ahli yang dihadirkan ke pengadilan juga menyatakan putusan KPPU tersebut salah. Ketiga saksi itu merupakan ahli di bidang statistika, hukum dan ekonomi.

Anggota Litigasi KPPU, Yoza W Armanda mengatakan KPPU tetap pada keputusannya memvonis Pfizer dan Dexa Medica bersalah karena telah menjalankan praktik kartel harga obat.

KPPU juga menolak ketiga saksi tambahan yang diajukan dalam persidangan oleh Pfizer karena tidak berkompeten menjelaskan putusan KPPU.
Tapi Kuasa Hukum Dexa Medica, Rikrik Rizkiyana yakin dapat memenangkan sengketa ini. Soalnya ketiga saksi ahli yang dihadirkan tegas mengatakan KPPU salah dalam mengambil keputusan.

September 2010, KPPU memvonis Pfizer dan Dexa Medica menjalankan praktik kartel harga obat amlodipine. KPPU menjatuhkan denda bagi Pfizer dan Dexa Medica masing-masing sebesar Rp 25 miliar. KPPU juga menetapkan Pfizer menurunkan harga obat Norvasc sebesar 65% dari harga netto apotek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×